Pemkab Demak Asuransikan 27.000 Pekerja Rentan, Pemulung dan Disabilitas Terjamin

- Sabtu, 23 Oktober 2021 | 13:59 WIB
Bupati Demak Hj Eisti'anah bersama Direktur Kepesertaan BPJS Ketenegakerjaan, Zaenudin, secara simbolis menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan, di Pendapa Kabupaten. (suaramerdeka.com / Hasan Hamid)
Bupati Demak Hj Eisti'anah bersama Direktur Kepesertaan BPJS Ketenegakerjaan, Zaenudin, secara simbolis menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan, di Pendapa Kabupaten. (suaramerdeka.com / Hasan Hamid)

Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Demak, Suhasbukti kebijakan Pemkab Demak ini mendasarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 disebutkan bahwa seluruh Gubernur, Bupati / Wali Kota diminta untuk mendukung program jaminan sosial dan mendukung program tersebut.

"Sebagai implementasinya, Pemkab Demak menganggarkan melalui Program Jamsostek BPJS Ketenagakerjaan," katanya.***

Halaman:

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X