Pemkab Demak Asuransikan 27.000 Pekerja Rentan, Pemulung dan Disabilitas Terjamin

- Sabtu, 23 Oktober 2021 | 13:59 WIB
Bupati Demak Hj Eisti'anah bersama Direktur Kepesertaan BPJS Ketenegakerjaan, Zaenudin, secara simbolis menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan, di Pendapa Kabupaten. (suaramerdeka.com / Hasan Hamid)
Bupati Demak Hj Eisti'anah bersama Direktur Kepesertaan BPJS Ketenegakerjaan, Zaenudin, secara simbolis menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan, di Pendapa Kabupaten. (suaramerdeka.com / Hasan Hamid)

DEMAK, suaramerdeka.com – Kabupaten Demak menjadi satu-satunya daerah yang memberikan jaminan asuransi kepada pemulung dan disabilitas yang menjadi bagian dari pekerja rentan.

Selain pemulung dan disabilitas di Demak, mereka yang masuk pekerja rentan antara lain nelayan, buruh tani, kuli bangunan, sopir, tukang ojek, dan buruh tambang.

Terdapat sebanyak 27.000 warga pekerja rentan di Demak yang kini telah tercover dalam program jaminan sosial pada BPJS ketenagakerjaan.

"Pemkab Demak patut menjadi contoh, karena merupakan kabupaten pertama dan saat ini sebagai satu-satunya daerah yang mengikutkan pemulung dan disabilitas dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," kata Zaenudin, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan saat memberikan sambutan dalam acara.

Baca Juga: KBST dan Polda Sultra Soroti Penggunaan Bahasa yang Dituturkan Masyarakat, Timpang dan Sengaja Membenturkan

Penyerahan Kartu Kepesertaan Program Jamsostek, Santunan dan Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan di Pendapa kabupaten.

Zaenudin menuturkan, kebijakan pemerintah yang demikian menunjukkan adanya keperpihakan kepada rakyat dan bentuk kepedulian terhadap warga berpenghasilan rendah.

Pada kesempatan tersebut Bupati Demak, Hj Eisti'anah secara simbolis menyerahkan 27.000 kartu kepesertaan Jamsostek BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan pekerja rentan.

Selain juga menyerahkan santunan dan pencairan klaim asuransi kepada enam ahli waris warga Demak yang mengalami kecelakaan kerja.

Baca Juga: Aturan Tes PCR untuk Syarat Penerbangan Menuai Kritik, Guntur Romli Pertanyakan Perubahan Langkah Screening

"Saya turut prihatin dan berduka cita. Semoga klaim asuransi bisa digunakan dengan bijak dan bersifat produktif," pesannya.

Bupati mengatakan, Pemkab Demak mengikutkan mereka dalam BPJS Ketenagakerjaan sebagai upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada warganya.

Mbak Eisti berpandangan, pekerja rentan menjadi prioritas Pemkab dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan karena di masa pandemi ini, para pekerja rentan rawan terhadap gejolak ekonomi serta memiliki tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata.

Dengan mengikuti BPJS Ketenagakerjaan, maka mereka mendapat jaminan asuransi jika mengalami kecelakaan kerja dan kematian.

Anggaran untuk kepesertaan 27 ribu warga sebesar Rp 1,5 miliar dengan masing-masing warga mendapat penjaminan selama 3 bulan hingga Desember 2021.

Halaman:

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Mahasiswa USM Ciptakan Perahu Tenaga Listrik

Senin, 15 Mei 2023 | 07:58 WIB
X