DEMAK, suaramerdeka.com – Kabupaten Demak menjadi satu-satunya daerah yang memberikan jaminan asuransi kepada pemulung dan disabilitas yang menjadi bagian dari pekerja rentan.
Selain pemulung dan disabilitas di Demak, mereka yang masuk pekerja rentan antara lain nelayan, buruh tani, kuli bangunan, sopir, tukang ojek, dan buruh tambang.
Terdapat sebanyak 27.000 warga pekerja rentan di Demak yang kini telah tercover dalam program jaminan sosial pada BPJS ketenagakerjaan.
"Pemkab Demak patut menjadi contoh, karena merupakan kabupaten pertama dan saat ini sebagai satu-satunya daerah yang mengikutkan pemulung dan disabilitas dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," kata Zaenudin, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan saat memberikan sambutan dalam acara.
Penyerahan Kartu Kepesertaan Program Jamsostek, Santunan dan Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan di Pendapa kabupaten.
Zaenudin menuturkan, kebijakan pemerintah yang demikian menunjukkan adanya keperpihakan kepada rakyat dan bentuk kepedulian terhadap warga berpenghasilan rendah.
Pada kesempatan tersebut Bupati Demak, Hj Eisti'anah secara simbolis menyerahkan 27.000 kartu kepesertaan Jamsostek BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan pekerja rentan.
Selain juga menyerahkan santunan dan pencairan klaim asuransi kepada enam ahli waris warga Demak yang mengalami kecelakaan kerja.
"Saya turut prihatin dan berduka cita. Semoga klaim asuransi bisa digunakan dengan bijak dan bersifat produktif," pesannya.
Bupati mengatakan, Pemkab Demak mengikutkan mereka dalam BPJS Ketenagakerjaan sebagai upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada warganya.
Mbak Eisti berpandangan, pekerja rentan menjadi prioritas Pemkab dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan karena di masa pandemi ini, para pekerja rentan rawan terhadap gejolak ekonomi serta memiliki tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata.
Dengan mengikuti BPJS Ketenagakerjaan, maka mereka mendapat jaminan asuransi jika mengalami kecelakaan kerja dan kematian.
Anggaran untuk kepesertaan 27 ribu warga sebesar Rp 1,5 miliar dengan masing-masing warga mendapat penjaminan selama 3 bulan hingga Desember 2021.
Artikel Terkait
KPP Pratama Demak Dorong UMKM Naik Kelas dengan Sertifikasi Halal
Razia Tempat Karaoke, Polres Demak dan Satpol PP Sita 135 Botol Miras
Cara Pelaku Usaha Bertahan Hidup di Sekitar Proyek Tol Semarang-Demak, Ini yang
Bupati Demak Sambangi Timbulsloko, Dengarkan Keluh Kesah Warga Terdampak Rob dan Abrasi
Pemkab Demak dan Bank Mandiri Kerja Sama Penerimaan Pembayaran Pajak Daerah