DEMAK, suaramerdeka.com - Bank Mandiri mendukung kelancaran dan kemudahan bertransaksi sistem pembayaran.
Terkait hal itu, Bank Mandiri menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Kabupaten Demak tentang Penyediaan Layanan Perbankan dalam Rangka Penerimaan Pembayaran Pajak Daerah secara Host to Host.
Penandatanganan antara Pemkab Demak dan Bank Mandiri dilaksanakan di Gedung Gradhika Bina Praja Kabupaten Demak, Selasa 19 Oktober 2021.
Acara dihadiri Bupati Demak Hj Eisti’anah, Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah, Agus Musyafak, dan Kabag Pemerintahan, Yulianto.
Baca Juga: Hari Santri Nasional, Publik Diajak Aktif Kawal Pembahasan Perda Dana Pesantren
Dari Bank Mandiri hadir Area Head Bank Mandiri Semarang Pemuda, Puji Heru Subardi dan Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Demak, Dyah Puspamurti.
Menurut Bupati Demak, kerja sama ini memberikan opsi kepada wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak.
Dengan demikian seluruh wajib pajak dapat menjalankan kewajibannya dengan nyaman karena terdapat banyak pilihan pembayaran.
Baca Juga: Gempa Bumi 3 SR Guncang Ambarawa, Pusat Gempa di Barat Laut Salatiga
Menurut Puji, pihaknya merupakan bank transaksional sehingga memudahkan nasabah dalam bertransaksi pembayaran pajak.
“Kami berharap warga Demak mendapatkan banyak kemudahan serta nyaman menggunakan transaksi melalui Bank Mandiri,” kata Puji.
Artikel Terkait
Capaian Vaksinasi di Demak Meningkat Signifikan, Sudah di Angka 64 Persen
KPP Pratama Demak Dorong UMKM Naik Kelas dengan Sertifikasi Halal
Razia Tempat Karaoke, Polres Demak dan Satpol PP Sita 135 Botol Miras
Cara Pelaku Usaha Bertahan Hidup di Sekitar Proyek Tol Semarang-Demak, Ini yang
Bupati Demak Sambangi Timbulsloko, Dengarkan Keluh Kesah Warga Terdampak Rob dan Abrasi