SEMARANG, suaramerdeka.com – Kota Semarang sudah memasuki kriteria level 1 dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali yang dilaksanakan dari 19 Oktober hingga 1 November 2021.
Walau sudah memasuki kriteria PPKM level 1, kegiatan-kegiatan dapat dilaksanakan dengan tetap displin protokol kesehatan dan mengikuti aturan pembatasan yang mengacu pada Imendagri nomor 53 tahun 2021.
Rincian aturan-aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Wali Kota Semarang No. 7 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 dalam rangka pencegahan penyebaran dan pengendalian Covid-19 di Kota Semarang.
Instruksi Wali Kota Semarang menyebutkan bahwa sekolah dapat melakukan pembelajaran tatap muka terbatas dengan kapasitas 50 persen dari keseluruhan.
Baca Juga: 76 Mahasiswa Stikes Kesdam IV Diponegoro Diwisuda, Ini Pesan Kakesdam
Tempat-tempat wisata dan hiburan dapat dibuka hingga pukul 24.00 WIB dengan ketentuan pengunjung 70 persen dari kapasitas dengan memastikan pekerja dan pengunjung sudah melakukan vaksinasi.
Fasilitas olahraga dapat dibuka dengan ketentuan pengunjung 70 persen dari total kapasitas. Memastikan pengunjung dan pekerja sudah vaksin.
Kegiatan yang dilakukan di sektor critical bidang kesehatan dan keamanan dapat bekerja di kantor 100 persen.
Sektor critical selain bidang kesehatan dan keamanan dapat bekerja di kantor 100 persen pada fasiltas produksi, konstruksi atau pelayanan masyarakat dan 75 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.
Baca Juga: Hari Santri Ditetapkan pada 2015, Gus Hilmy: Perjuangan Sudah Dimulai Belasan Tahun Sebelumnya
Artikel Terkait
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini: Berawan, Ada Potensi Diguyur Hujan Berintensitas Ringan
Lima Tahun Berturut-turut, Pemkot Semarang Kembali Terima Penghargaan WTP
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini: Berawan dan Berpotensi Diguyur Hujan Berintensitas Sedang
Festival HAM 2021, Hendi Tegaskan Kesiapan Pemkot Semarang Jadi Tuan Rumah
Kota Semarang Masuk PPKM Level 1, Begini Aturan Terbarunya