SEMARANG, suaramerdeka.com - Aparat Polda Jateng kembali membongkar praktik pinjaman online (Pinjol) ilegal yang beraksi di wilayahnya.
Dalam penindakan tersebut petugas menangkap lima orang pelaku. Petugas juga melakukan penyegalan kantor mereka yang berada di Yogkarta.
"Lima orang kami amankan. Termasuk penyegelan kantornya di Yogja," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simomora, Senin 18 Oktober 2021.
Baca Juga: Kualitas Jadi Kunci, Dirjen Pendis Harapkan Tata Kelola PTKIN Semakin Baik
Terkait nama lima pelaku tersebut masih dalam pendataan untuk pengembangan.
Adapun, lanjut dia, penindakan tersebut dilakukan Setelah pihaknya mendapat laporan adanya ancaman yang dilakukan pelaku terhadap korban yang terjerat Pinjol.
"Berawal dari laporan tersebut kami lakukam penelusuran," ujarnya.
Dari penelusuran tersebut pihaknya mengantongi identitas pelaku termasuk keberadaan mereka hingg penindakan dilakukan.
Baca Juga: Munawar Cholil Resmi Gantikan Sherly Sebagai Pimpinan DPRD Kebumen
Artikel Terkait
23 Aplikasi Pinjol Ilegal Resmi Diamankan, Simak Daftarnya!
Menkominfo Sebut Pemerintah Akan Hapus Praktik Pinjol ilegal dari Ruang Digital: Juga Dibahas di FED
Waspada Terjerat Hutang, Kenali Dulu Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Legal
Proyek Kereta Cepat Bagian dari Pinjol, Rocky Gerung: Ini Hanya Ambisi Jokowi
Ketua DPR Minta Pinjol Ilegal Diberantas sampai Akarnya
Masyarakat Perlu Edukasi, Aparat Harus Terus Razia Pinjol Ilegal