SEMARANG, suaramerdeka.com - Eks Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip meminta kepada lembaga berwenang untuk mengusut tuntas pihak yang berperan/terlibat dalam perkara kepemilikan sertifikat tanah ganda.
Seperti diketahui, Sukawi melakukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang terhadap Tan Yangky (tergugat) warga Kota Semarang dan Kantor Pertanahan Kota Semarang (turut tergugat), terkait kepemilikan sertifikat HGB No 1079/Bendan Ngisor pada lahan miliknya.
Pada pengadilan tingkat pertama (PN), ia memenangkan gugatan tersebut. Namun, informasi yang diperoleh, pihak tergugat dan turut tergugat melakukan upaya hukum lanjutan alias banding.
Baca Juga: Kalah dari Persis, Pelatih PSG Pati: Beberapa Pemain Demam Panggung
Sukawi menilai, yang menjadi korban dalam perkara ini tidak hanya dirinya selaku penggugat, melainkan juga tergugat. Kedua pihak menurutnya bisa saling merasa dirugikan.
"Tergugat bisa juga menjadi korban, dia membeli tanah yang sudah ada pemiliknya. Dalam hal ini perannya tidak hanya BPN, tetapi mulai dari surat keterangan lurah dan ini harus diusut tuntas," ujarnya, Senin 27 September 2021.
Sukawi mengatakan, korban dalam perkara semacam ini bisa dialami siapa saja, termasuk masyarakat umum. Ia prihatin, jika kasus serupa dialami oleh orang awam yang tak paham akan hukum.
Baca Juga: Persis Menang di Laga Perdana Liga 2 2021, Pelatih: Ini Awal yang Bagus
"Ini harus disikapi secara serius, supaya tidak terjadi lagi. Saya yang pernah memmpin Kota Semarang 10 tahun bisa mengalaminya. Bagaimana kalau terjadi pada masyarakat umum, yang tidak menguasai tentang hukum," imbuhnya.
Adapun terkait sikap tergugat yang memutuskan untuk banding, ia tak mempersoalkan. Sebab upaya hukum lanjutan dalam suatu perkara merupakan hak setiap warga negara. Sukawi justru menyesalkan sikap turut tergugat (BPN) yang juga ikut banding.
"Kenapa malah BPN juga ikut banding, padahal yang ngukur di lapangan BPN. Kami sangat berharap hakim bisa memutus perkara ini seadil-adilnya dan tentunya berdasarkan fakta yang ada," jelasnya.
Baca Juga: Bareskrim Bongkar Pabrikan Obat Keras Ilegal di Bantul dan Sleman
Berdasarkan salinan putusan No 560/Pdt.G/2020/PN.Smg tertanggal 16 Juni 2021 yang diterima Suara Merdeka, majelis hakim yang diketuai Muhamad Yusuf menyatakan, Sertifikat Hak Milik No 712 Kelurahan Bendan Ngisor atas nama Haji Sukawi Sutarip adalah milik penggugat (Sukawi) yang sah dan memiliki kekuatan hukum.
Artikel Terkait
Saksi Fakta dan Ahli Dihadirkan di Persidangan Sengketa Sertifikat Tanah Sukawi Sutarip
Sertifikat Tanah Ganda, Eks Wali Kota Sukawi Sutarip Menduga Ada Kesengajaan