Uang Pembebasan Lahan Tol Tahap Tiga Cair Maret

- Senin, 17 Februari 2020 | 23:35 WIB
Sejumlah warga Desa Sidogemah, Kecamatan Sayung membentangkan poster memprotes kejelasan harga pembebasan lahan mereka yang terkena proyek jalan tol Semarang-Demak. (suaramerdeka.com/Hasan Hamid)
Sejumlah warga Desa Sidogemah, Kecamatan Sayung membentangkan poster memprotes kejelasan harga pembebasan lahan mereka yang terkena proyek jalan tol Semarang-Demak. (suaramerdeka.com/Hasan Hamid)

DEMAK, suaramerdeka.com - Sebagian besar warga Desa Sidogemah, Kecamatan Sayung ternyata belum mengetahui rincian dan besaran dana pengganti pembebasan lahan milik mereka yang terkena proyek Tol Semarang-Demak. Hal itu mengemuka saat digelar pertemuan warga dengan pihak terkait pembebasan lahan terdampak jalan tol yang difasilitasi pemerintah kecamatan di Balai Desa Sidogemah, Senin (17/2).

Di antara mereka hadir, Camat Sayung Sururi, Danramil Sayung Kapt Inf Suyitno, Kapolsek Sayung AKP Agus Subrojo, Kades Sidogemah Khanafi, perwakilan dari Kementerian PUPR Soni Widi Nugroho Sekretaris Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Supriyono, Perwakilan BUJT Dirgo Laksono dan Perwakilan PT WIKA Toni Umar.

Acara tersebut dihadiri seratusan warga yang membawa spanduk dan poster berisi keluhan dan suara warga. Salah seorang warga Mukrimin, mengaku mengetahui jika tanah dan bangunan rumah warga akan terkena jalan tol. Hanya saja selama ini sebagian besar warga yang lahannya terkena proyek tersebut belum pernah diajak rembugan soal besaran uang pengganti.

"Kami jadi heran perhitungannya dari mana, karena tiba-tiba muncul harga besaran dana pembebasan lahan. Dan, anehnya tidak dilakukan secara bersamaan," ujarnya.

Warga lainnya Agus Budiyono mengatakan, harga yang diputuskan oleh aprisal dilakukan secara sepihak. Dia meminta agar pembebasan lahan tahap ketiga, penentuan harga pengganti dilakukan secara musyawarah agar tidak merugikan warga.

"Pengalaman penerima ganti rugi tahap 1 dan 2 tidak mampu untuk dibelikan lahan kembali karena harga di luar sudah naik. Kami berharap pihak aprisal dapat menyesuaikan dan melihat harga di lapangan," katanya.

Sementara Sekretaris BPN Demak yang juga P2T, Supriyono menyampaikan proses pengadaan tanah sudah dilakukan sesuai mekanisme yang benar. Pada tahap 1 dan 2 pembayaran dana pengganti lahan menggunakan dana APBN melalui Kementerian Keuangan. Tahap ketiga masih menunggu ketersediaan uangnya, dan jika telah siap akan langsung dibayarkan kepada warga.

"Tentang besaran nilai masing-masing sudah dihitung sesuai mekanisme dan prosedur," terangnya.

Menurut penuturannya, proses pembebasan lahan harus melalui validasi terkait subjek, objek dan apraisal. Terdapat 379 bidang lahan yang masuk dalam tahap ketiga. Dari jumlah itu  yang lolos verifikasi baru sekitar 250 an bidang lahan yang letak atau lokasinya tidak urut karena menesuaikan kelengkapan dokumen masing-masing.

"Kami harap warga melengkapi data atau dokumen resmi kepemilikan lahannya sehingga bisa segera diproses," katanya.

Dikatakan, setiap kerugian yang timbul dalam pengadaan lahan tol akan diganti pemerintah. Penggantian fisik dan non fisik akan disampaikan oleh aprisal karena yang memiliki kewenangan adalah mereka.

"Apabila warga merasa tidak puas atau tidak setuju, masih ada ruang keberatan dengan mengajukan keberatan tertulis maksimal dua minggu ke Pengadilan Negeri. Dalam UU Pengadaan tanah sudah diatur mekanisme keberatan," jelasnya.

Perwakilan Kementerian PUPR, Soni Widi Nugroho menjelaskan, prioritas pembayaran pembebasan lahan adalah warga Desa Sidogemah karena merupakan permukiman. Hingga saat ini sudah dilakukan dua tahap pembayaran dan akan diselesaikan pada tahap 3.

"Kami akan menggunakan dana talangan untuk percepatan pembayaran tahap 3 melalui PUJT dan dengan begitu hak-hak warga dapat dipenuhi," tutur Soni.

Halaman:

Editor: Nugroho

Tags

Terkini

X