SEMARANG, suaramerdeka.com – Beberapa hari terakhir beredar gambar melalui grup-grup Whatsapp yang berisi pesan mengenai pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya serta sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan BBN kendaraan bermotor.
Informasi tersebut menurut Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Jawa Tengah Tavip Supriyanto, akan segera disosialisasikan dan saat ini sedang disusun petunjuk teknis mengenai program tersebut.
“Betul, baru akan kami sosialisasikan. Itu bahan paparan saya kok bisa beredar, nanti 13 Februari 2020 rencana akan kami rilis,” kata Tavip saat dikonfirmasi suaramerdeka.com melalui pesan Whatsapp, Senin (10/2).
Ia juga membenarkan, program tersebut akan dimulai pada 17 Februari 2020 mendatang seperti informasi dalam gambar yang beredar tersebut. Sebelum mengkonfirmasi kepada Kepala BPPD Jateng, suaramerdeka.com sempat mencari informasi di akun Twitter BPPD Jateng dan ada netizen yang menanyakan hal tersebut. Admin akun Twitter BPPD Jateng @BPPD_JATENG hanya menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, belum ada pengumuman resmi dari kami.