SEMARANG, suaramerdeka.com - Aturan baru soal sekolah penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dinilai mengebiri bahkan bisa mematikan sekolah kecil.
Untuk itu Mendikbud diminta merevisi atau meninjau ulang ketentuan tersebut.
Wakil Ketua Fraksi PPP di DPRD Jateng, Muhamad Ngainirrichadl mengatakan aturan itu menyulitkan sekolah kecil yang selama ini memiliki peran untuk mendidik generasi bangsa.
Sejauh ini peran sekolah-sekolah di wilayah pinggiran ini butuh perhatian pemerintah dan jangan dikebiri.
Pernyataan Richadl merujuk pada rencana pemberlakukan Permendikbud 6/2021 khususnya pasal 3 ayat 2 huruf d, tentang sekolah penerima dana BOS reguler.
Dalam ayat tersebut disebutkan sekolah penerima BOS adalah yang memiliki jumlah siswa di atas 60 orang.
Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 di Jateng Turun, Disporpar Antisipasi Lonjakan Wisatawan
"Ini tak adil bagi lembaga pendidikan. Karena bisa jadi akan mengebiri sekolah-sekolah yang memiliki murid di bawah 60 orang. Padahal ini jumlahnya banyak dan perannya signifikan untuk mendidik generasi penerus," kata Richadl, Selasa (7/9).
Misalnya aturan itu diterapkan, katanya, sekolah yang saat ini memiliki jumlah siswa di atas 60 orang pun belum tentu bisa menampung limpahan siswa dari sekolah kecil lainnya.
Artikel Terkait
Hati-hati! Sekolah Langgar Aturan Seragam, Nadiem ‘’Ancam’’ BOS
Dana BOS Naik, Ini Aturan Terbaru
Dana BOS Majemuk, Begini Penjelasan Nadiem Makarim
Anggaran BOS Belum Cair Sejak Januari, Sekolah Andalkan Talangan Swadaya