Alokasikan Rp 300 Miliar, Bupati Grobogan : Gunakan Dana Desa Sesuai Prioritas

- Jumat, 26 Mei 2023 | 13:55 WIB
Bupati Grobogan Sri Sumarni. (SM/Muh Khabib Zamzami)
Bupati Grobogan Sri Sumarni. (SM/Muh Khabib Zamzami)

GROBOGAN,suaramerdeka.com- Pemerintah berkomitmen untuk membangun negara dari pinggiran, yakni desa yang perhatiannya diberikan melalui pengalokasian dana desa

Oleh sebab itu, Bupati Grobogan Sri Sumarni meminta Kepala Desa agar menggunakan dana desa sesuai prioritas agar tercapainya pembangunan berkelanjutan di tingkat desa.

Tahun 2023, Grobogan memperoleh alokasi Dana Desa kurang lebih Rp 300 miliar.

Baca Juga: Inilah Nasib Rebecca Kloper usai Video 41 Detik Mirip Dirinya Viral, Dilihat dari Ramalan Primbon Jawa Bakal ?

"Gunakan dana tersebut sesuai prioritas, seperti pemulihan ekonomi, mitigasi bencana dan BLT," ujar Bupati Sri.

Disampaikan dalam acara Workshop Kolaborasi Pengawasan Desa di Pendapa Kantor Bupati Grobogan.

Acara digelar Pemkab Grobogan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, DPD RI.

Baca Juga: Rekomendasi 12 Pohon Peneduh di Pekarangan Rumah Ampuh Atasi Cuaca Panas, Nomor 11 Tidak Disangka Tak Diduga

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) RI serta Kementerian Keuangan RI, Kamis (25/5/2023).

Kegiatan bertema "Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2023 Pada Pemerintah Kabupaten Grobogan" tersebut diikuti seluruh Camat dan Kepala Desa se-Grobogan.

Anggota DPD RI Casytha Kathmandu mengungkapkan dalam pengelolaan dana desa diperlukan transparansi serta penguatan penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

Baca Juga: Cara Memperbanyak Siaran TV Digital yang Praktis dengan Set Top Box, Nonton Lebih dari 40 Chanel Pakai STB

Hal tersebut agar realisasi dana desa dapat dipertanggungjawabkan sesuai peruntukannya.

"Penguatan SPJ dana desa ini harus benar-benar dipegang, karena berkaitan dengan realisasi dan pertanggungjawaban anggaran,"

Halaman:

Editor: Hendra Setiawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X