SEMARANG, suaramerdeka.com - Jajaran PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang melaksanakan inspeksi ke beberapa Jalan Perlintasan Langsung (JPL) pada petak jalan Stasiun Weleri, Stasiun Kaliwungu, hingga Stasiun Kalibodri, Sabtu 1 April 2023.
Adapun JPL yang dilakukan inspeksi yaitu JPL No 29, 40 & 45 terletak diantara Stasiun Kaliwungu - Stasiun Kalibodri, kemudian JPL No 46 & 49 terletak diantara Stasiun Kalibodri - Weleri.
Kepala Daop 4 Semarang KAI, Wisnu Pramudyo menyampaikan bahwa Inspeksi ini rutin dilaksanakan, khususnya selama bulan Ramadhan.
Baca Juga: Ramalan Weton 2 April 2023, Minggu Pon Punya Pesona Lawan Jenis, Rezeki Sudah Diatur Alam Semesta
"Pemeriksaan ini bertujuan untuk memantau langsung situasi dan kondisi baik petugas, alat pengaman, dan persediaan inventaris didalamnya,” tuturnya.
Adapun kelengkapan inventaris yang harus ada pada JPL diantaranya seperti semboyan 3 (tanda untuk memberhentikan KA), verboden stop (tanda untuk kendaraan tidak boleh lewat), dan perlengkapan kesehatan.
Dalam pemeriksan ini dilaksanakan juga uji petik langsung kepada petugas agar mengingat kembali stasndar operasional prosedur (SOP) kapan palang pintu saatnya dibuka/ditutup, dan bagaimana menangani situasi dalam kondisi darurat seperti adanya kendaraan yang tiba-tiba mogok di perlintasan yang dia jaga, agar mencegah sedini mungkin terjadinya tabrakan kendaraan dengan Kereta Api.
“Selain inspeksi, sebagai wujud perhatian dan hubungan yang baik dengan petugas dilapangan juga telah dibagikan paket bingkisan berupa makanan dan minuman kepada para Petugas Jalan Lintasan (PJL),” terang Wisnu.
Wisnu menambahkan selama bulan Ramadhan, KAI Daop 4 Semarang juga rutin melaksanakan pengawasan dan pengamanan jalur KA selama bulan Ramadhan.
Sebab beberapa titik jalur kereta api sering kali menjadi tempat untuk menunggu buka puasa atau ngabuburit.
KAI sendiri tegas melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api, baik untuk bersantai menunggu waktu berbuka puasa atau saat menjelang fajar.
Selain membahayakan diri, kegiatan tersebut juga dapat mengganggu perjalanan kereta api.
“KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” jelas Wisnu.
Artikel Terkait
Siap-siap! Tiket Kereta Api Lebaran Kemungkinan Mulai Dilepas H-45
Mulai 26 Februari 2023, Tiket Kereta Api Lebaran Sudah Bisa Dipesan, Cek 4 Ketentuan Pemesanannya
Tiket Kereta Api Lebaran Sudah Bisa Dipesan, Catat Tanggal dan Harinya
Jangan Sampai Kehabisan! Ini Jadwal Pemesanan Tiket Kereta Api Lebaran 2023 dan Prosedur Pembeliannya
Akhirnya di Sulawesi Ada Kereta Api! Presiden Resmikan Jalur Kereta Pertama Makassar – Parepare