Seorang Mucikari, PSK, dan Tamu Hotel Ditangkap Polres Salatiga, Gunakan Aplikasi Online Untuk Prostitusi

- Jumat, 31 Maret 2023 | 18:55 WIB
Pasangan pelaku prostitusi online digerebek Unit Reskrim Polres Salatiga di sebuah hotel dalam Operasi Bina Kusuma Candi.  (SM/dok)
Pasangan pelaku prostitusi online digerebek Unit Reskrim Polres Salatiga di sebuah hotel dalam Operasi Bina Kusuma Candi. (SM/dok)

SALATIGA,suaramerdeka.com - Dua perempuan di mana seorang mucikari prostitusi online dan seorang PSK, serta seorang tamu (konsumen), ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga.

Mereka ditangkap saat Polres Salatiga gencar melaksanakan Operasi Bina Kusuma Candi (OBKC) selama Ramadhan 2023.

Penangkapan para pelaku tersebut membuktikan bahwa kasus prostitusi memanfaatkan aplikasi online masih marak, bahkan di saat Ramadhan.

Baca Juga: Ramalan Weton 31 Maret 2023, Jumat Legi, Akhir Bulan Mari Bergembira, Cocok Bisnis Tanamlah Aglonema

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP M Arifin Suryani mengatakan pihaknya telah menangkap RS (27) asal Sukasena, Pagelaran, Cianjur, Jawa Barat.

RS diduga sebagai mucikari prostitusi online pada Kamis (30/3/2023).

Petugas juga mengamankan wanita (pelayan/PSK) dan pembeli (tamu/konsumen) dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Benarkah Pohon Pisang di Depan Rumah Bisa Menghambat Rezeki ? Simak Penjelasan dari Feng Shui dan Kepercayaan

Kronologisnya, petugas mendapat informasi adanya kegiatan prostitusi online/open booking (BO) yang dikendalikan seorang mucikari, memanfaatkan akun MiChat.

Setelah dilaksanakan penyelidikan melalui patroli cyber diketahui pemakai akun tersebut berada di sebuah hotel di Kota Salatiga.

Saat Unit Reskrim melaksanakan penyelidikan di TKP, mengetahui seorang mencurigakan diduga mucikari yang sedang menunggu PSK-nya di balkon lantai 2 hotel.

Baca Juga: Ramalan Weton 31 Maret 2023, Jumat Legi, Akhir Bulan Mari Bergembira, Cocok Bisnis Tanamlah Aglonema

Lalu terlihat seorang wanita (PSK) menuju kamar menjumpai tamu di salah satu kamar hotel tersebut.

Mengetahui hal itu, Unit Reskrim Polres Salatiga langsung mengamankan RS sebagai penjual/pencari tamu/mucikari dengan tarif Rp 250.000.

Diamankan pula wanita, dan tamu pengguna jasa.

Halaman:

Editor: Hendra Setiawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X