SALATIGA,suaramerdeka.com - Dua perempuan di mana seorang mucikari prostitusi online dan seorang PSK, serta seorang tamu (konsumen), ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga.
Mereka ditangkap saat Polres Salatiga gencar melaksanakan Operasi Bina Kusuma Candi (OBKC) selama Ramadhan 2023.
Penangkapan para pelaku tersebut membuktikan bahwa kasus prostitusi memanfaatkan aplikasi online masih marak, bahkan di saat Ramadhan.
Baca Juga: Ramalan Weton 31 Maret 2023, Jumat Legi, Akhir Bulan Mari Bergembira, Cocok Bisnis Tanamlah Aglonema
Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP M Arifin Suryani mengatakan pihaknya telah menangkap RS (27) asal Sukasena, Pagelaran, Cianjur, Jawa Barat.
RS diduga sebagai mucikari prostitusi online pada Kamis (30/3/2023).
Petugas juga mengamankan wanita (pelayan/PSK) dan pembeli (tamu/konsumen) dalam kasus tersebut.
Kronologisnya, petugas mendapat informasi adanya kegiatan prostitusi online/open booking (BO) yang dikendalikan seorang mucikari, memanfaatkan akun MiChat.
Setelah dilaksanakan penyelidikan melalui patroli cyber diketahui pemakai akun tersebut berada di sebuah hotel di Kota Salatiga.
Saat Unit Reskrim melaksanakan penyelidikan di TKP, mengetahui seorang mencurigakan diduga mucikari yang sedang menunggu PSK-nya di balkon lantai 2 hotel.
Baca Juga: Ramalan Weton 31 Maret 2023, Jumat Legi, Akhir Bulan Mari Bergembira, Cocok Bisnis Tanamlah Aglonema
Lalu terlihat seorang wanita (PSK) menuju kamar menjumpai tamu di salah satu kamar hotel tersebut.
Mengetahui hal itu, Unit Reskrim Polres Salatiga langsung mengamankan RS sebagai penjual/pencari tamu/mucikari dengan tarif Rp 250.000.
Diamankan pula wanita, dan tamu pengguna jasa.
Artikel Terkait
TE Selebgram Cantik Ditangkap Polisi Terlibat Prostitusi Online
Praktik Prostitusi Selebgram Dibongkar, Tarif Sekali Kencan Rp25 Juta
Selebgram TE Ditangkap bersama Wanita Brazil dalam Kasus Prostitusi, Diduga sebagai Korban
Kasus Prostitusi Artis CA, Polda Metro Jaya Sebut Ada Figur Publik Lain
Wali Kota Malang Minta Camat dan Lurah instal MiChat, Pantau Prostitusi Online
Ati-Ati Kejebak Teman Kencan Open BO, 6 Aplikasi Kencan Online Ini Marak Praktik Prostitusi
Kris Wu Resmi Dipenjara 13 Tahun dan Deportase ke Kanada Atas Kasus Pemerkosaan dan Prostitusi
FKSB Dukung Polisi Berantas Miras, Prostitusi, Judi, Pengusutan Pembunuhan ASN Bapenda Iwan Boedi
Trawangan Hard Gumay di 2023: Sosok RD Bakal Berpisah hingga Artis A Tersandung Prostitusi, Inisial R Bakal...
Ramalan Terbukti, Hard Gumay Ungkap Inisial Artis yang akan Terseret Kasus Prostitusi dan LGBT di 2023, Siapa?