Semarang,suaramerdeka.com - Dalam suasana Ramadhan ini, Satpol PP Kota Semarang melakukan razia minuman keras (miras) di kawasan Semarang Barat.
Dalam razia Ramadhan itu, Satpol PP Kota Semarang menyiya 194 botol dari dua warung yang disambangi di Jalan Lebdosari, Kalibanteng.
Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Da Costa mengatakan razia tersebut dalam rangka menindaklanjuti aduan masyarakat terkait maraknya penjualan miras di sekitar perumahan.
"Lalu kita juga diperintah pimpinan untuk yustisi. Lalu berdasar Perda Kota Semarang No 8 tahun 2009, maka kita razia miras," kata Marthen.
Di lokasi pertama petugas menyita 44 botol miras. Lokasi kedua, petugas menyita 150 botol.
Botol tersebut masih berisi cairan miras. Ada berbagai jenis miras yakni anggur merah, kawa-kawa dan lain-lain.
Baca Juga: Ramalan Weton 29 Maret 2023, Rabu Wage, Rezeki : Pilih Hidup Sederhana, Walau Bisa Beli Mobil Mewah
Marthen mengaku kaget dengan hasil razia ini.
Sebab ada satu toko di Kalibanteng Kulon berada di perumahan padat menjual miras dalam stok banyak.
Akhirnya pihaknya menyita 150 botol miras.
"Ada berbagai jenis miras yang kita sita, seperti bir, vodka, kawa-kawa, sojo dan lain-lain," jelasnya.
Baca Juga: Baru Tau, 5 Pisang yang Paling Banyak Digemari Wanita, Ada Ambon dan Raja, Ternyata Karena Ini
Artikel Terkait
Sule Terancam 7 Tahun Penjara, Kasus Penistaan Agama, Atas Lelucon Miras Minuman Rasulullah
Pelawak Sule Terancam Tuntutan 7 Tahun karena Dugaan Penistaan Agama, Sebut Miras Minuman Rasulullah
Pelawak Top Sule, Terjebak dalam Kasus Hukum Penistaan Agama: Miras Adalah Minuman Rasulullah
2 Pelajar Makassar Disiksa dan Dipaksa Minum Miras Oplosan Hingga Meninggal, Pelaku Anak Polisi jadi DPO
2 Pelajar Makassar Tewas Setelah Dipaksa Minum Miras Oplosan, Keluarga Korban Lapor Polisi Tapi Tidak Digubris
2 Pelajar Makassar Tewas Setelah Dianiaya dan Dipaksa Minum Miras Oplosan, Video Penyiksaan Viral di Twitter
Tersingkap, Pelaku Paksa 2 Pelajar Minum Miras Hingga Tewas Ternyata Anak Anggota Polisi
Membawa Dampak Buruk Bagi Masyarakat Ribuan Botol Berisi Miras Dimusnahkan di Kendal
Sutisna Atau Sule Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara, Karena Penistaan Agama; Miras Adalah Minuman Rasulullah
Polsek Brati Amankan Puluhan Botol Miras di Grobogan Operasi Cipta Kondisi Jelang Ramadhan