Ramadhan Satpol PP Kota Semarang Sita 194 Botol Miras Dalam Razia di Kalibanteng Kulon

- Rabu, 29 Maret 2023 | 21:17 WIB
 Petugas Satpol PP Kota Semarang menyita 194 botol miras dari razia di kawasan Semarang Barat, Selasa (28/3/2023). (SM/Eko Edi N)
Petugas Satpol PP Kota Semarang menyita 194 botol miras dari razia di kawasan Semarang Barat, Selasa (28/3/2023). (SM/Eko Edi N)

 

Semarang,suaramerdeka.com - Dalam suasana Ramadhan ini, Satpol PP Kota Semarang melakukan razia minuman keras (miras) di kawasan Semarang Barat.

Dalam razia Ramadhan itu, Satpol PP Kota Semarang menyiya 194 botol dari dua warung yang disambangi di Jalan Lebdosari, Kalibanteng.

Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Da Costa mengatakan razia tersebut dalam rangka menindaklanjuti aduan masyarakat terkait maraknya penjualan miras di sekitar perumahan.

Baca Juga: Layu dan Stunting, Siram Aglonema dengan Pupuk Cespleng Ferementasi Air Cucian Beras, Murah dan Mudah

"Lalu kita juga diperintah pimpinan untuk yustisi. Lalu berdasar Perda Kota Semarang No 8 tahun 2009, maka kita razia miras," kata Marthen.

Di lokasi pertama petugas menyita 44 botol miras. Lokasi kedua, petugas menyita 150 botol.

Botol tersebut masih berisi cairan miras. Ada berbagai jenis miras yakni anggur merah, kawa-kawa dan lain-lain.

Baca Juga: Ramalan Weton 29 Maret 2023, Rabu Wage, Rezeki : Pilih Hidup Sederhana, Walau Bisa Beli Mobil Mewah

Marthen mengaku kaget dengan hasil razia ini.

Sebab ada satu toko di Kalibanteng Kulon berada di perumahan padat menjual miras dalam stok banyak.

Akhirnya pihaknya menyita 150 botol miras.

"Ada berbagai jenis miras yang kita sita, seperti bir, vodka, kawa-kawa, sojo dan lain-lain," jelasnya.

Baca Juga: Baru Tau, 5 Pisang yang Paling Banyak Digemari Wanita, Ada Ambon dan Raja, Ternyata Karena Ini

Halaman:

Editor: Hendra Setiawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

17 Tahun Berkiprah, Ini Capaian FEB Unnes

Selasa, 6 Juni 2023 | 14:44 WIB
X