SEMARANG,suaramerdeka.com - Pujiono Cahyo Widianto alias Syeh Puji menghadiri panggilan Ditreskrimum Polda Jateng dalam gelar perkara khusus terkait kasus dugaan pernikahan dengan anak di bawah umur, Selasa (28/3).
Dalam kasus yang sudah dihentikan Polda Jateng pada 2020 itu, kembali dilaporkan oleh Wahyu dan Apri, yang merupakan keponakan Syeh Puji.
Namun, dalam gelar perkara di ruang rapat Ditreskrimum itu, tak ditemukan bukti-bukti baru atau novum.
Para pelapor termasuk Endar Susilo hadir dalam gelar perkara itu.
Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Jateng, AKBP Sunarno mengatakan, kasus tersebut sudah di-SP3-kan pada 2020.
''Kami hanya mengakomodasi permintaan pelapor Saudara Wahyu, keponakan Syeh Puji,''
''Kasus ini juga berawal dari laporan Endar Susilo pada 2019. Wahyu juga lapor ke Bareskrim,''
''Karena satu laporan dalam kasus sama, Polda Jateng yang menangani,'' tegasnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, kasus dihentikan karena kejadian pernihakan dengan anak di bawah umur itu tidak ada.
Baca Juga: Inilah Pupuk Cespleng untuk Aglonema dari 3 Bahan Dapur, Bikin Tanaman di Rumah Subur Makmur
''Syeh Puji pada 2019 dilaporkan menikahi seorang anak (inisial D) yang waktu itu 7 tahun asal Kabupaten Magelang,''
''Setelah pemeriksaan beberapa saksi kejadian itu tak ada yang mendukung dan tak ada bukti,'' tuturnya.
Artikel Terkait
Ditreskrimsus Polda Jateng Ungkap Pelanggaran Jual Beli BBM Subsidi Solar, Libatkan Pemilik SPBU
Ditreskrimsus Polda Jateng Berhentikan Penambangan Ilegal di Pati dan Batang, Rugikan Negara Ratusan Juta
Terlibat KKN Penerimaan Bintara Polri, 5 Oknum Anggota Polda Jateng Akan Jalani Sidang Kode Etik
Bidhumas Polda Jateng Raih Penghargaan Pengelolaan Berita Media Online dan Medsos Terbaik Zona Jawa-Bali
Ini Hasil Sidang Etik dan Disiplin Pelanggaran Calo Seleksi Bintara Polri yang Dilakukan Oknum Polda Jateng
Lima Anggota Polda Jateng dan Dua ASN Kena Sanksi, Buntut KKN Penerimaan Bintara
Apel Bersama Kodam IV Diponegoro - Polda Jateng 2023, Perkuat Soliditas, Jalankan Tugas TNI- Polri
Polda Jateng Tegaskan Lima Anggotanya yang Terlibat Pungli Rekrutmen Bintara Polri di PTDH dan Juga di Pidana
KKN dalam Penerimaan Bintara Polri, Polda Jateng Tegaskan Akan PTDH dan Proses Pidana
Lima Anggota Polda Jateng Dipecat, Barang Bukti 9 Miliar Dikembalikan, KKN Penerimaan Bintara