Satreskrim Polres Demak Tangkap Pembuat Obat Mercon dan Penjual Petasan, Sita 40 Kilogram Bahan Peledak

- Selasa, 28 Maret 2023 | 07:24 WIB
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono memperlihatkan barang bukti obat petasan yang berhasil disita jajarannya.  (suaramerdeka.com / Hasan Hamid)
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono memperlihatkan barang bukti obat petasan yang berhasil disita jajarannya. (suaramerdeka.com / Hasan Hamid)

DEMAK, suaramerdeka.com - Empat pembuat obat mercon dan penjual petasan ditangkap Satreskrim Polres Demak, Selasa, 28 Maret 2023.

Dari tangan para pelaku, Satreskrim Polres Demak menyita 40 kilogram bahan peledak untuk membuat petasan.

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan produksi obat petasan di wilayah setempat.

Baca Juga: Panpel Pastikan Laga PSIS Semarang Lawan Persebaya Digelar dengan Penonton

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Setelah mendapat bukti-bukti yang mendukung, polisi langsung menangkap empat pelaku di tempat berbeda.

Kapolres mengatakan, modus operandi mereka dengan cara menawarkan bahan peledak tersebut melalui media sosial Facebook.

Baca Juga: Soal Larangan Buka Puasa Bersama, Presiden Tegas: Anggaran Bisa Dialihkan untuk Hal yang Lebih Krusial

Kali pertama, polisi menangkap Musyafik (29) warga Desa Bonangrejo Kecamatan Bonang.

Pelaku ditangkap karena memproduksi obat racikan mercon yang diperjualbelikan kepada masyarakat umum.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 13 kilogram bubuk mercon, satu drum berisi aluminium folder, 1,5 karung belerang, sekarung potasium dan satu timbangan.

Baca Juga: Intip Cinta Zodiak Cancer, Leo, Virgo, Selasa 28 Maret 2023: Lalai, Awal Hubungan Baru di Waktu Berkualitas

Polisi juga mengamankan 3 kilogram bubuk petasan, satu unit sepeda motor serta satu unit Handphone dari pelaku Raga Sukma (19) warga Kecamatan Tembalang, Kota Semarang dan temanya AFS (17) yang masih berstatus pelajar.

Selain itu, diamankan pula Ahmad Cholid (33) warga Desa Bulusari, Kecamatan Sayung.

Polisi menyita barang bukti berupa bubuk petasan seberat 24 kilogram.

Halaman:

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Mahasiswa USM Ciptakan Perahu Tenaga Listrik

Senin, 15 Mei 2023 | 07:58 WIB
X