Diminta Pertanggung Jawaban Atas Kecelakaan Vito Raditya, Orang Tua Penabrak: Coba Pakai BPJS dan Galang Dana

- Minggu, 26 Maret 2023 | 11:10 WIB
Vito Raditya sempat mengalami koma setelah kecelakaan (IG/keaneric)
Vito Raditya sempat mengalami koma setelah kecelakaan (IG/keaneric)

SEMARANG, suaramerdeka.com - Vito Raditya (18), korban kecelakaan di Jl. Mayjend Sutoyo, Semarang 8 Maret 2023 akhirnya meninggal dunia.

Ia menghembuskan napas terakhir setelah sempat koma 2 minggu pasca kejadian.

Adapun penabrak, Anak K (15), kini telah dinaikkan statusnya dari saksi menjadi Anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Dari keterangan polisi dalam pers release yang digelar Sabtu, 25 Maret 2023, peningkatan status ini didasari dari beberapa hal.

Baca Juga: Efek Thomas Tuchel Jadi Pelatih Bayern Munchen, Graham Potter Harus Siap Pemain Chelsea Diangkut ke Bundesliga

"Anak K belum memiliki SIM karena usianya masih 15 tahun, kemudian dari bukti CCTV anak K mendahului dari sebelah kiri," tambahnya.

Kemudian yang ketiga dari keterangan saksi ahli dari Dinas Perhubungan terhadap kelas jalan.

"Pada ruas terjadinya TKP itu kecepatan maksimal 50Km/jam," terangnya.

Diduga kecepatan dari anak K melebihi dari kecepatan rata-rata yang diperbolehkan.

Baca Juga: Karir dan Keuangan Zodiak Sagitarius, Aries, Virgo, Pisces, Senin 27 Maret 2023: Naik Gaji, Jangan Agresif

Sehingga dia tidak dapat mengantisipasi adanya kendaraan lain yang saat itu sedang melintas di depannya.

Kemudian yang terakhir dari titik tabrak, itu terjadi lebih dari 1/2 median jalan.

"Artinya memang saudara Vito sudah menyeberang lebih dari setengah jalan," tukasnya.

Meski statusnya telah naik, namun Anak K yang terlibat dalam kecelakaan tidak ditahan.

Baca Juga: Bank BCA Raih Rekor MURI Usai Selenggarakan Pagelaran Wayang, Libatkan 100 Pemuda, Dikunjungi 1.000 Orang

Halaman:

Editor: Wahyu Asyari Muntoha

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X