Ini 4 Tempat yang Diizinkan untuk Bagi Takjil Sahur dan Buka Puasa di Kota Semarang

- Sabtu, 25 Maret 2023 | 11:41 WIB
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu didampingi Kapolrestabes Kota Semarang, Irwan Anwar, memberikan keterangan tekait tmpayxbagi takjil buka puasa dan sahur. (SM/Eko Edi N)
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu didampingi Kapolrestabes Kota Semarang, Irwan Anwar, memberikan keterangan tekait tmpayxbagi takjil buka puasa dan sahur. (SM/Eko Edi N)

SEMARANG,suaramerdeka.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menetapkan empat titik atau tempat yang bisa untuk membagikan takjil buka puasa maupun makan sahur.

Empat titik bagi takjil buka puasa dan sahur itu adalah Balai Kota Semarang, Taman Kasmaran, Wonderia, dan kawasan Pasar Dargo.

‘’Perlu ditegaskan, Pemkot Semarang tidak melarang masyarakat untuk memberikan takjil buka puasa dan sahur,"

Baca Juga: Ramalan Weton 25 Maret 2023, Sabtu Kliwon: Waktu yang Tepat Membuka Bisnis karena Rezeki Bakalan Datang

"Namun pemberian takjil tidak boleh dilakukan di jalan-jalan raya maupun di tepi jalan,’’ tandas Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu.

Pihaknya telah menyiapkan beberapa tempat yang bisa dimanfaatkan warga untuk membagikan takjil.

Yakni di Balai Kota Semarang, Taman Kasmaran, Wonderia, dan kawasan Pasar Dargo.

Baca Juga: Ini 3 Tanaman Murah Meriah yang Dipercaya Membawa Rezeki Berlimpah dan Penjelasan Ilmiah, Punya di Rumah ?

‘’Kami sepakat dengan Polrestabes untuk memberikan tempat atau ruang ada di beberapa titik,"

"Jalan Pemuda di Balaikota misalnya komunitas yang akan membagikan bisa langsung masuk ke halaman balaikota, lalu di Wonderia, Dargo, Taman Kasmaran,” kata Ita, sapaan akrabnya.

Larangan membagikan takjil di tepi jalan raya tersebut, jelas dia, sesuai dengan Perda No 5 tahun 2017.

Yakni setiap orang dilarang memberikan selebaran, pamflet, brosur untuk usahadan mengharapkan imbalan di jalur-jalur yang dikecualikan mendapat izin.

Baca Juga: Bukan Mistis ! 6 Cara Praktis Tanam Pohon Pisang Jadi Ladang Bisnis, Bisa Panen 10 Hari Tak Habis Habis

Melakukan kegiatan usaha dalam bentuk apapun atau memberikan tempat usaha ditepi jalan, jalan, halte, penyeberangan.

Halaman:

Editor: Hendra Setiawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

17 Tahun Berkiprah, Ini Capaian FEB Unnes

Selasa, 6 Juni 2023 | 14:44 WIB
X