KPH Gundih Beri Pemahaman Hukum ke 100 Petani Hutan di Kabupaten Grobogan, Ini Isinya

- Jumat, 24 Maret 2023 | 05:50 WIB
Administratur/KKPH Gundih Khaerudin dari KPH memberi edukasi agar para petani hutan ikut menjaga kelestarian sembari tetap bercocok tanam di bawah tegalan.  (SM/dok)
Administratur/KKPH Gundih Khaerudin dari KPH memberi edukasi agar para petani hutan ikut menjaga kelestarian sembari tetap bercocok tanam di bawah tegalan.  (SM/dok)

GROBOGAN, suaramerdeka.com - Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Gundih mengundang sekitar 100 petani hutan Kabupaten Grobogan

Para petani diberi pemahaman hukum terkait pemanfaatan lahan hutan oleh KPH

Mereka yang diundang KPH merupakan para petani hutan dan anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).

Baca Juga: Kenali 5 Hama yang Sering Menyerang Tanaman Aglonema dan Cara Mengatasinya

Administratur/KKPH Gundih Khaerudin memberi edukasi agar para petani hutan ikut menjaga kelestarian sembari tetap bercocok tanam di bawah tegalan.

Mereka yang hadir diberi pemahaman agar para penggarap hutan menyadari jika untuk menggarap lahan harus ada dasar hukum

Dibuktikan dengan adanya persetujuan secara legal.

Baca Juga: Inilah 5 Jenis Pohon Pisang yang Populer di Indonesia dan Mudah Ditanam di Pekarangan Rumah

"Dalam persetujuan itu ada sharing yang perlu dibayar untuk pajak," jelasnya.

Menurutnya, petani hutan perlu diberi pemahaman tersebut agar bisa memposisikan diri.

Sebagai penggarap yang legal mereka bisa menanam tanaman seperti jagung.

Baca Juga: Siapkan Saldo E-Toll, Ini Tarif Tol Jakarta Sampai Semarang Lebaran 2023 Menggunakan Mobil

Mereka juga harus memperhatikan kelestarian dan harus tetap merawat hutan.

"Harapan kami masyarakat bisa mendapatkan benefit dari sisi ekonomi. Sehingga bisa sejahtera,"

Halaman:

Editor: Hendra Setiawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

PKB Grobogan Usung Gus Imin Presiden 2024

Minggu, 14 Mei 2023 | 19:26 WIB
X