Catat ! Ini Jam Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadhan di Kota Semarang, dari Diskotik hingga Panti Pijat

- Kamis, 23 Maret 2023 | 09:20 WIB
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu berbicara tentang jam operasional tempat hiburan.  (SM/dok)
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu berbicara tentang jam operasional tempat hiburan. (SM/dok)

SEMARANG, suaramerdeka.com - Nenghormati Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah / tahun 2023, Pemerintah Kota Semarang mengeluarkan surat edaran mengenai jam operasional tempat hiburan.

Surat edaran jam operasional tempat hiburan yang sudah dikeluarkan sejak Senin (20/3/2023) lalu, selama Ramadhan 

Surat edaran jam operasional tempat hiburan itu berisi mengenai penutupan dan jam operasional tempat usaha selama Ramadhan

Baca Juga: Inilah 6 Keistimewaan Weton Rabu Pahing, Cocok Berkarier di Bisnis Pertanian, Termasuk Budidaya Aglonema?

Ditujukan kepada pemilik : 

1. Diskotik/Kelab Malam/Pub

2. Karaoke,

3. Billiard

4. Panti Pijat

5. Bar

6 SPA

Yang berada di wilayah Kota Semarang.

Baca Juga: Inilah Cara Mudah Menanam Aglonema Agar Tumbuh Subur, Cocok Mengisi Waktu Selama Bulan Suci Ramadhan

Tutup

Halaman:

Editor: Hendra Setiawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Isu Lingkungan Jadi Bahasan ICE-BEES 2003

Selasa, 30 Mei 2023 | 12:47 WIB
X