Peras BUMN Ratusan Juta Rupiah, Ketua LSM Ditangkap Satreskrim Polres Grobogan

- Jumat, 17 Maret 2023 | 12:41 WIB
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Kaisar Ariadi Pradisa menunjukkan barang bukti.  (SM/dok)
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Kaisar Ariadi Pradisa menunjukkan barang bukti.  (SM/dok)

GROBOGAN, suaramerdeka.com - Ketua Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi Aparatur Negara Republik Indonesia (LI-TPK-ANRI) MM (43) ditangkap Satreskrim Polres Grobogan karena memeras BUMN PT Adhi Karya. 

Dari tangan pelaku diamankan uang sebesar Rp 100 juta.

Tersangka meminta uang sebesar Rp 250 juta, dan jika tidak diberi uang mengancam akan melaporkan kegiatan proyek Di Glapan Timur, Kecamatan Gubug ke aparat penegak hukum.

Baca Juga: Ramalan Weton Jumat Pahing, Rezeki Lagi Ngalir, Keberuntungan Sedang Berpihak, Jodoh Mendekat

"Jika tidak diberi akan lapor KPK, Kejaksaan Agung, BBWS Pemali Juwana," kata Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Kaisar Ariadi Pradisa di Polres Grobogan, Kamis (16/3/2023).

Aksi pemerasan Ketua LSM tersebut bermula ketika pada Jumat (10/2/2023), AR (pelapor) bertemu dengan MM (43) yang meminta uang sebesar Rp250 juta kepada pelapor.

Jika tidak diberi pelaku mengancam akan melaporkan proyek di Glapan Timur yang dikerjakan BUMN Adhi Karya ke aparat penegak hukum.

Baca Juga: Cara Mudah Mencari Siaran TV Tanpa Menggunakan Set Top Box, Tak Perlu Beli STB Lagi di Rumah

Kemudian jika pelapor memberikan uang sebesar yang dimaksud pelaku maka tidak akan dilaporkan ke aparat penegak hukum, yakni KPK dan Kejaksaan Agung.

Pada Jumat (17/2/2023) pelaku mengajak bertemu pelapor membahas nominal yang diminta dan akhirnya pelaku meminta Rp150 juta.

Meski nominal uang yang diminta sudah turun, lanjut Kapolres Grobogan, pelapor menjawab akan menyampaikan hal itu kepada Fatkhurozi selaku Manager Proyek PT Adhi Karya (Persero Tbk).

Baca Juga: Inilah Alasan Kenapa Kamu Harus Punya Aglonema, Lidah Mertua dan Lidah Buaya di Rumah, Pembawa Keberuntungan ?

Namun, pimpinan proyek hanya sanggup memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada pelaku.

Selanjutnya, menurut Kapolres Grobogan, pada Sabtu (4/3/2023) pelaku meminta korban untuk bertemu dan menyerahkan uang Rp100 juta di Kantor LI-TPK-ANRI Gubug, Grobogan.

Halaman:

Editor: Hendra Setiawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X