Lestarikan Candi Gedongsongo, Kemdikbudristek Terapkan Empat Zona, Apa Saja?

- Jumat, 17 Maret 2023 | 10:12 WIB
Direktur Pelindungan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Judi  Wahjudin (tengah) berfoto bersama peserta. (SM/Moch Kundori)
Direktur Pelindungan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Judi  Wahjudin (tengah) berfoto bersama peserta. (SM/Moch Kundori)

UNGARAN,suaramerdeka.com -Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidkan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No 446/M/2021.

Yakni tentang Sistem Zonasi Kawasan Cagar Budaya Nasional Kompleks Percandian Gedongsongo di Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang.  

Acara diselenggarakan di Hotel Persada Bandungan, Kamis 16 Maret 2023.

Baca Juga: Inilah Alasan Kenapa Kamu Harus Punya Aglonema, Lidah Mertua dan Lidah Buaya di Rumah, Pembawa Keberuntungan ?

Dihadiri oleh instansi pemangku kepentingan dalam pelestarian kawasan percandian Gedongsongo.  

Di antaranya pemerintah daerah provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten Semarang, Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Semarang.

Organisasi Perangkat Daerah Kecamatan Bandungan dan Sumowono, komunitas pelestari budaya, dan perwakilan masyarakat di sekitar percandian Gedongsongo.

Baca Juga: Ramalan Weton 16 Maret 2023, Kamis Legi, Sabar Belum Saatnya Beli Mobil atau Motor, Rezeki Belum Menghampiri

Direktur Pelindungan Kebudayaan, Judi Wahjudin dalam sambutannya menyampaikan bahwa sistem zonasi Kawasan Cagar Budaya Nasional Kompleks Percandian Gedongsongo memuat empat zona.  

Penetapan batas atau zonasi ini bertujuan memberi ruang untuk kebutuhan lestarikan kawasan agar tetap terjaga keasliannya dan mencegahnya dari kerusakan.  

Di samping itu, untuk melindungi kawasan ini beserta nilai pentingnya agar dapat dimanfaatkan dan dikembangkan untuk kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: 5 Tips dan Trik Agar Rumah Tusuk Sate Menjadi Nyaman dan Aman Bahkan Bisa Hasilkan Cuan dan Keberuntungan

Keputusan Mendikbudristek No 446/M/2021 secara rinci membagi empat zonasi di Kawasan Cagar Budaya Nasional Kompleks Percandian Gedongsongo,

Yaitu zona Inti,  area yang difungsikan untuk melindungi secara langsung cagar budaya agar tidak mengalami penurunan kualitas nilai pentingnya maupun kondisi fisiknya.

Kemudian zona Penyangga,  area yang difungsikan untuk pelindungan Zona Inti dengan membatasi dan mengendalikan kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi cagar budaya.

Halaman:

Editor: Hendra Setiawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X