Pelaku ditangkap tim gabungan Polres Grobogan dan Kejari Grobogan dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Petugas mengamankan barang bukti uang senilai Rp3 juta. Semula SW meminta uang Rp 12 juta.
"Pelaku berinisial SW yang mengaku Wartawan ditangkap dalam OTT di kafe di Jalan Gajah Mada Purwodadi, Grobogan, Senin (13/3/2023) sekira pukul 17.36," jelas Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo, Rabu (15/3/2023).
Sebelumnya SW melakukan intimidasi kepada perusahaan Properti tersebut.
Yakni dengan mengancam akan meliput dan memberitakan secara online permasalahan Properti tersebut dengan salah satu konsumennya yang dianggap melibatkan Kasi Intel Kejari Grobogan.
"Jadi uang tersebut hasil intimidasi dari pelaku SW yang mengelola akun Youtube salah satu organisasi di tempat pelaku ikuti," kata Kasi Intel Kejari Grobogan.
Setelah mendapat ancaman tersebut, lanjut Frengki, korban yang khawatir kredibilitas perusahaan akan jatuh dengan adanya peliputan dan pemberitaan yang dilakukan pelaku SW.
Sehingga korban meminta pelaku tidak melakukan peliputan dan pemberitaan.
Lantas pelaku SW meminta imbalan sebesar Rp 12 juta untuk dapat mengikuti keinginan korban.
"Sekaligus untuk membantu mengkomunikasikan penyelesaian permasalahan perusahaan korban dengan Kasi Intel Kejari Grobogan," ujar Frengki Wibowo.
Korban merasa keberatan dengan permintaan besaran uang yang diminta pelaku SW.
Karena perusahaan korban, tambah Frengki, merasa tidak pernah ada perkara dengan Kejari Grobogan.
Kemudian korban melaporkan pelaku SW ke Polres Grobogan hingga dilakukan OTT.
Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki, mengimbau masyarakat agar mewaspadai dan tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu menghubungkan ataupun menyelesaikan permasalahan di Kejaksaan Negeri Grobogan.
"Apalagi jika pihak-pihak yang mengaku busa membantu atau menyelesaikan permasalahan dengan Kejari mengatasnamakan Wartawan atau LSM," tegas Frengki.
Menurut Frengki, Kejari Grobogan juga membuka pelayanan konsultasi hukum gratis bagi masyarakat di Pos Pelayanan Konsultasi Hukum di Kejari Grobogan dan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Srikandi, Simpang Lima Purwodadi.
Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan mengimbau kepada masyarakat apabila ada kasus serupa dengan ancaman kekerasan untuk sesegera mungkin melaporkan ke aparat penegak hukum (APH).
Artikel Terkait
Grobogan Targetkan Raih Adipura Kencana dalam Tiga Tahun, Ini Program yang akan Dilakukan
Boyong Grobog Jadi Puncak Peringatan HUT Grobogan ke-297, Begini Cerita Prosesinya
Selamatkan Aset, PLN UP3 Demak Gandeng Kejaksaan Negeri Kabupaten Grobogan
Sri Sumarni: Kirab Budaya Sebagai Bukti Grobogan Miliki Peradaban Sejarah, Kaya Seni dan Budaya
Grobogan Peringkat Pertama Kepatuhan Pelayanan Publik, Catatan: Penagihan Tunggakan PBB Masih Macet
Polisi Siaga di Titik Rawan Balap Liar Grobogan, Berknalpot Brong Ini Denda yang Harus Dibayar
Melintasi Jembatan Rusak, Truk di Godong Grobogan Terperosok ke Sungai Usai Mengirim Padi, Begini Nasib Supir
Jelang Ramadhan, Kafe Karaoke di Grobogan Diminta Tutup, Baik Siang Maupun Malam
Polsek Brati Amankan Puluhan Botol Miras di Grobogan Operasi Cipta Kondisi Jelang Ramadhan
Bawaslu Grobogan Sosialisasikan Peraturan Sengketa Pemilu, 18 Parpol Diundang