SALATIGA, suaramerdeka.com - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Salatiga mengamankan AE (27), pemuda asal Pandean, Ngablak, Kabupaten Magelang, karena diduga mengedarkan uang palsu.
Tersangka menggunakan uang palsu untuk transaksi cash on delivery (COD) saat membeli telepon seluler.
Transaksi dengan uang palsu berlangsung dengan penjual di perempatan Kecandran, Kecamatan Sidomukti, Salatiga.
Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka setelah petugas mendapat pengaduan dari seorang pemilik konter ponsel di Kecandran.
''Kami mendapat laporan dugaan tindak pidana uang palsu dengan motif transaksi pembelian ponsel Samsung Type A32 dengan cara COD, nominal yang disepakati Rp 2.600.000,'' kata Kasatreskrim.
Penjual mengaku saat menutup konter dan menghitung uang hasil penjualan ponsel, mendapatkan uang palsu sebesar Rp 1.150.000.
Baca Juga: Dibilang Mirip Pendahulunya, Cek 5 Kelemahan Ponsel Galaxy S23 Ultra Sebelum Beli
Dari aduan tersebut anggota Unit Resmob Polres Salatiga bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Petugas kemudian memancing tersangka untuk melakukan transaksi ponsel yang diunggah melalui media sosial facebook.
Transaksi COD di parkiran Mall Pelayanan Publik di depan Saloka Park Tuntang.
Baca Juga: Cek Harga 6 Mobil Mini SUV yang Paling Dicari Tahun Ini, Siap Hadapi Kemacetan Kota Bersama Keluarga
Saat transaksi tersangka langsung ditangkap dan dilakukan penggeledahan.
Petugas mendapatkan uang palsu nominal Rp 50.000 sebanyak 24 lembar berada di dalam tas tersangka.
Artikel Terkait
Beli Gawai Pakai Uang Palsu, Pria di Pemalang Ditangkap Polisi
Polres Pemalang Tangkap Pembuat dan Penjual Uang Palsu
Polres Demak Tangkap Komplotan Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Rp 500 Juta
Tak Ada Bunker Isi Rp900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo, Kadiv Humas Polri: Ternyata Temuan Uang Palsu
Rupiah Gunakan Pengaman Modern Unsur Ultra Violet Jadi Kunci Anti Mafia Uang Palsu
Polda Jateng Ungkap Pabrik Uang Palsu Senilai Rp 1,26 Miliar di Sukoharjo, Bahkan Dikabarkan Lolos Ultraviolet
Polda Jateng Ringkus Sindikat Pengedar Uang Palsu
Miris, Oknum ASN Kemenag Grobogan Jadi Tersangka Kasus Uang Palsu
Tim Gabungan Polda Jatim Ringkus Sindikat Pengedar dan Produsen Uang Palsu, Berawal Laporan BI
Kejari Demak Musnahkan Narkoba dan Uang Palsu Sebanyak 400 Juta Rupiah