Polisi Siaga di Titik Rawan Balap Liar Grobogan, Berknalpot Brong Ini Denda yang Harus Dibayar

- Senin, 13 Maret 2023 | 04:35 WIB
Personel polisi Grobogan bersiaga di titik rawan balap liar.  (SM/dok)
Personel polisi Grobogan bersiaga di titik rawan balap liar.  (SM/dok)

GROBOGAN, suaramerdeka.com - Personel polisi diterjunkan di beberapa titik yang diduga sering digunakan menjadi tempat balap liar di Grobogan

Selain mengantisipasi balap liar, polisi juga mengantisipasi gangguan ketertiban dan pelanggaran lalu lintas lainnya. 

Seperti kendaraan knalpot brong dan balap liar yang juga akan ditindak polisi

Baca Juga: Pantas Aglonema dan Lidah Mertua Disebut Pembawa Keberuntungan di Rumah, Ternyata 11 Tanaman Ini Bisa .....

"Keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Grobogan terus ditingkatkan," ujar Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan, Minggu (12/3/2023).

Ia mengatakan, untuk mengantisipasi hal itu, pihaknya melakukan patroli rutin dan pengamanan untuk menjaga kondusivitas wilayah.

Termasuk menyiagakan anggotanya di beberapa titik rawan terjadinya aksi balap liar maupun sepeda motor yang menggunakan knalpot brong

Baca Juga: Rekomendasi 14 Mobil Cocok Untuk Mudik Tahun Ini, Cek Harga Di Sini, Ada Calya, Xenia Hingga Livina

Menurutnya, menggunakan kendaraan berknalpot brong jelas melanggar undang-undang yakni pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas.

Bila ada pengendara yang menggunakan kendaraan berknalpot brong dapat diancam dengan kurangan maksimal satu bulan dan denda maksimal Rp 250.000.

"Sesuai ketentuan undang-undang, itu ancaman bagi pelanggarnya," kata Kapolres Grobogan.

Baca Juga: Inilah 7 Ciri Rumah Pembawa Hoki dan Rezeki, Menurut Feng Shui Keberuntungan Bisa Datang Setiap Hari

Seperti diketahui, penyalahgunaan lalu lintas seperti aksi balap liar sangat meresahkan warga. 

Karena, aksi balap liar ini sangat mengganggu aktivitas lalu lintas.

Halaman:

Editor: Hendra Setiawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X