SALATIGA, suaramerdeka.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga menangkap delapan orang peju*i online.
Penjudi itu menjadikan salah satu rumah di Perumahan Grand Witjitra Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo Salatiga, sebagai pusat ju*i online.
Sebuah konter ju*i online juga didirikan kelompok yang sama di Dukuh Kalipengging, Kelurahan Kutowinangun Kidul, Kecamatan Tingkir Salatiga.
''Ada delapan orang yang ditangkap,"
"Kedelapan pelaku ju*i online dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan pasat 27 UU ITE,'' kata Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan.
Disampaikan saat memberikan keterangan pers ungkap kasus di Pendapa Polres Salatiga, Kamis 9 Maret 2023.
Pengungkapkan kasus tersebut bermula dari laporan warga.
Disebutkan sebuah rumah di Perumahan Grand Witjitra Tegalrejo, Argomulyo, selalu ramai didatangi orang-orang dari luar perumahan.
Mereka datang sejak pagi hingga pagi lagi.
Dari hasil penyelidikan awal diketahui bahwa tempat tersebut dijadikan j*di online.
Diperoleh informasi bila rumah tersebut disewa dan dipakai sebagai salah satu pusat j*di online di Kota Salatiga.
Tim Resmob Satreskrim Polres Salatiga kemudian melakukan penggerebekan.
Artikel Terkait
Datang ke Rumah Minta Rujuk ? Sule : Tidak Ada Alasan Membenci Mantan Istri, Nathalie : Aku Mah Ngak Tahu
Rumah di Bawah Rp500 Juta Masih Akan Tebal Pasarnya, Ekspo Properti Jadi Referensi Pembelian Pertama
Setelah ada Ular, Kini Rumah Ria Ricis Bau Bunga Melati Menyengat, Benarkah Ada Kiriman Ilmu Hitam Dirumahnya?
Mau Bebas Nyamuk? Pengganggu Utama Rumah Tangga; Gatal, Bentol dan Penyakit Disebarkan, Usir Segera
Gempar! Rumah Mewah Ria Ricis Kedapatan Ular Berwarna Keemasan, Benarkah Ini Tanda Awal Sebuah Teror Mistis
Ayah Fuji Sempat Larang Keras Fuji Beli Rumah Rp13 Miliar Karena Hal Ini, Ternyata..
Beli Rumah Mewah, Fuji Pasang Peringatan Ini di Depan Rumah Barunya, Netizen: Jadi Enak Mau Bikin Dosa
Fuji Pasang Tanda Larangan di Depan Rumah Barunya, Netizen Julid: Mau Masukin Cowok Mana Aja…