Sebuah Rumah di Perumahan Grand Witjitra Salatiga Digebrek Polisi, Omset Sehari hingga Ratusan Juta

- Jumat, 10 Maret 2023 | 07:10 WIB
Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan memberikan keterangan pers di Pendapa Polres, terkait kasus ju*i online di salah satu rumah. (suaramerdeka.com / Surya Yuli P)
Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan memberikan keterangan pers di Pendapa Polres, terkait kasus ju*i online di salah satu rumah. (suaramerdeka.com / Surya Yuli P)

SALATIGA, suaramerdeka.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga menangkap delapan orang peju*i online. 

Penjudi itu menjadikan salah satu rumah di Perumahan Grand Witjitra Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo Salatiga, sebagai pusat ju*i online.

Sebuah konter ju*i online juga didirikan kelompok yang sama di Dukuh Kalipengging, Kelurahan Kutowinangun Kidul, Kecamatan Tingkir Salatiga.

Baca Juga: Cara Cerdas Kombinasikan Tanaman Aglonema, Palem Kuning dan Lidah Mertua Agar Bikin Betah Tidak Gerah di Rumah

''Ada delapan orang yang ditangkap,"

"Kedelapan pelaku ju*i online dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan pasat 27 UU ITE,'' kata Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan.

Disampaikan saat memberikan keterangan pers ungkap kasus di Pendapa Polres Salatiga, Kamis 9 Maret 2023.

Baca Juga: Ramalan 9 Maret Weton Kamis Wage, Besok Jumat Kliwon, Pintar Mencari Uang, Karier, Cinta dan Pekerjaan

Pengungkapkan kasus tersebut bermula dari laporan warga.

Disebutkan sebuah rumah di Perumahan Grand Witjitra Tegalrejo, Argomulyo, selalu ramai didatangi orang-orang dari luar perumahan. 

Mereka datang sejak pagi hingga pagi lagi.

Baca Juga: Cek Harga Mobil yang Dilengkapi Sunroof, Tak Gengsi Saat Pergi Jemput Calon Istri di Rumah Mertua Tahun Ini

Dari hasil penyelidikan awal diketahui bahwa tempat tersebut dijadikan j*di online. 

Diperoleh informasi bila rumah tersebut disewa dan dipakai sebagai salah satu pusat j*di online di Kota Salatiga.

Tim Resmob Satreskrim Polres Salatiga kemudian melakukan penggerebekan. 

Halaman:

Editor: Hendra Setiawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X