Selamatkan Aset, PLN UP3 Demak Gandeng Kejaksaan Negeri Kabupaten Grobogan

- Rabu, 8 Maret 2023 | 19:29 WIB
 PT PLN (Persero) UP3 Demak melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) bersama Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan, Rabu 8 Maret 2023. (SM/dok)
PT PLN (Persero) UP3 Demak melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) bersama Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan, Rabu 8 Maret 2023. (SM/dok)

GROBOGAN,suaramerdeka.com - Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan bersama PT PLN (Persero) UP3 Demak melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) bersama di Aula Kejaksaan Negeri Grobogan, Rabu 8 Maret 2023.

Pelaksanaan penandatanganan MoU ini dalam rangka penanganan hukum di Kabupaten Grobogan.

Bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Grobogan, PLN UP 3 Demak menjalankan fungsi penyelamatan aset dan berbagai permasalahan hukum di Grobogan.

Baca Juga: Ini Letak yang Tepat, Tanaman Aglonema, Palem Kuning Berfungsi Maksimal, Datangkan Rezeki dan Keberuntungan ?

Kesepakatan PLN UP3 Demak dengan Kejaksaan Negeri Grobogan dilakukan terkait bantuan penanganan permasalahan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan, Iqbal sebagai pengacara negara Kejaksaan Negeri Grobogan siap menjalankan tugas dan menjalankan fungsi mendukung BUMN.

Kajari Grobogan menambahkan siap mendukung BUMN PLN dalam melaksanakan pelayanan ketenagalistrikan kepada masyarakat.

Baca Juga: Pesan Weton Rabu Pon: Malas Bekerja Jangan Harap Bisa Membeli Mobil dan Rumah, Keberuntungan Tak Mendekat

"Penandatanganan MoU sebagai salah satu langkah Kejaksaan dalam memberikan pelayanan maupun bantuan hukum pada BUMN khususnya PLN," ungkap Kajari Grobogan.

Kerjasama ini, lanjut Kajari, bertujuan untuk pemulihan dan penyelamatan keuangan, kekayaan, aset negara dan permasalahan lain.

Khususnya dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh PLN.

Baca Juga: Tak Cuman Akselerasi, Ini Perbedaan Mesin DOHC dan SOHC pada Mobil, Ayuk Kenali Amati dan Rasakan Sensinya

"Kami siap mendukung. Jadi PLN dapat fokus pada bisnis intinya dan apabila ada permasalahan terkait hukum kami siap membantu," tambah Kajari Iqbal.

Sementara itu, Manager PT PLN UP3 Demak, Firman Sadikin menambahkan, PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara diberikan amanah menjalankan kegiatan usaha dalam bidang penyediaan Ketenagalistrikan di Indonesia.

Halaman:

Editor: Hendra Setiawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X