SEMARANG,suaramerdeka.com - Bawaslu Kota Semarang melakukan pengawasan kegiatan perekaman biometrik.
Perekaman biometrik dilakukan di Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang dan Lapas Kelas 2A Wanita Semarang.
Perekaman biometrik tersebut merupakan upaya dari KPU Kota Semarang berserta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang.
Yakni pada tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu 2024.
Adapun pengawasan di kedua Lapas tersebut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kota Semarang Nining Susanti dan Lianasari.
Nining mengatakan, kehadiran Bawaslu untuk memastikan KPU Kota Semarang telah melaksanakan proses identifikasi.
Yakni terhadap data kependudukan pemilih di Lapas tersebut secara tepat.
"Bawaslu juga ingin memastikan mereka terdaftar dalam data pemilih," terangnya di sela-sela pengawasan di Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang.
Nining menyebut, terdapat 71 nama Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang.
Kemudian di Lapas Kelas 2A Wanita Semarang terdapat 25 nama, maka kesemua nama tersebut dilakukan identifikasi dengan cara perekaman biometrik.
Perekaman biometri dilakukan melalui perekaman iris mata atau sidik jari.
Artikel Terkait
Bawaslu Tetapkan 15 Syarat Pendaftaran Panwaslu Kelurahan di Kota Semarang
Bawaslu Kota Semarang Petakan Potensi TPS Lokasi Khusus
Bawaslu Imbau KPU Perhatikan Warga Terdampak Proyek Bendungan Jragung, Pemilu Kabupaten Semarang
Satu Tahun Menuju Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Semarang Luncurkan Pengawasan Digital
Bawaslu : Warga Dapat Gunakan Aplikasi Pengawasan Jarimu Awasi Pemilu, Ini Caranya
Bawaslu Kota Semarang Launching Jarimu Awasi Pemilu, Masyarakat Bebas Menyuarakan Pesan Pengawasan Pemilu
Hasil Pengawasan Coklit Bawaslu Beri Saran Perbaikan kepada KPU Kota Semarang
Bawaslu Kabupaten Semarang Kawal Pemilih Rentan Agar Bisa Memilih Pada Pemilu 2024
Jaga Hak Pilih di Pemilu 2024, Bawaslu Semarang Patroli Pengawasan, Fokus di Tempat-Tempat Rawan
Soal Putusan Penundaan Pemilu, Bawaslu: Tak Mungkin Dilakukan dengan Amar Putusan PN