Membawa Dampak Buruk Bagi Masyarakat Ribuan Botol Berisi Miras Dimusnahkan di Kendal

- Senin, 6 Maret 2023 | 16:34 WIB
Alat berat dikerahkan untuk memusnahkan ribuan botol berisi minuman keras., Senin (6/3/2023) (SM/dok)
Alat berat dikerahkan untuk memusnahkan ribuan botol berisi minuman keras., Senin (6/3/2023) (SM/dok)

KENDAL,suaramerdeka.com - Pemerintah Kabupaten Kendal memusnahkan ribuan botol berisi miras di Alun-alun Kabupaten Kendal, Senin (6/3/2023).

Kegiatan itu bertepatan pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-73 Satpol PP, ke-104 Damkar dan ke-61 Satlinmas Kabupaten Kendal Tahun 2023.

Bupati Kendal, Dico Ganinduto, mengatakan, masyarakat supaya bisa sadar akan larangan menjual minuman keras (miras) di Kabupaten Kendal.

Baca Juga: Menerawang Keistimewaan Weton Senin Legi, Watak, Karier, Jodoh, Benarkah Punya Rezeki yang Tak Habis Habis ?

Sebab, miras bisa membawa dampak buruk terhadap masyarakat.

"Selain itu, bisa menjadi penyebab meningkatnya kriminalitas di wilayah Kabupaten Kendal," katanya, kemarin.

Dico menyampaikan, Satpolkar ikut berperan dalam menjaga kondusifitas di wilayah Kabupaten Kendal.

Baca Juga: Mengintip 5 Cara Sederhana yang Ternyata Membuat Tanaman Aglonema Bebas Stunting, Sri Rejeki Cepat Bertunas

Tahun 2024 merupakan tahun politik.

Karena itu Satpol PP dan Satlinmas bisa koordinasi dengan pihak-pihak terkait, untuk menjaga kondusifitas wilayah.

"Saya apresiasi kinerja Satpolkar Kendal yang terus menuju ke arah yang lebih baik," tambahnya.

Baca Juga: Benarkah Tidak Boleh Menanam Pohon Pepaya di Depan Rumah ? Mitos atau Mistis ? Namun Nomor 5 Sering Terjadi

Kabid Penegakan Perda Satpolkar Kendal, Seto Aryono, menjelaskan, miras yang dimusnahkan itu, merupakan hasil operasi sepanjang tahun 2022.

"Kami menyita 3.894 botol berisi minuman keras dari berbagai wilayah di Kabupaten Kendal," jelasnya. ***

Halaman:

Editor: Hendra Setiawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X