Pengadilan Agama Kendal Jalin Kerja Sama untuk Tingkatkan Layanan, Ada Kemenag, hingga PT Pos Indonesia

- Rabu, 1 Maret 2023 | 07:00 WIB
Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Kendal, Amar Hujantoro, menandatangani naskah kerja sama dengan sejumlah instansi di Kabupaten Kendal. (SM/dok)
Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Kendal, Amar Hujantoro, menandatangani naskah kerja sama dengan sejumlah instansi di Kabupaten Kendal. (SM/dok)

KENDAL,suaramerdeka.com - Pengadilan Agama Kelas IA Kendal menjalin kerja sama dengan sejumlah pihak untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Kerja sama dilakukan dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kendal, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kendal, Lapas Kelas IIA Kendal, dan PT Pos Indonesia Cabang Kendal.

Perjanjian kerja sama dilakukan di Kantor Pengadilan Agama Kelas IA Kendal.

Baca Juga: Jangan Terjun di Saham dan Investasi, Menurut Primbon Jawa Keberuntungan Weton Selasa Kliwon ada di Bidang....

Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Kendal, Amar Hujantoro, mengatakan, pihaknya menjalin kerja sama, karena antara Pengadilan Agama dengan sejumlah instansi terkait memiliki kewenangan yang sama.

"Contohnya dengan Kemenag. Pengadilan Agama harus mengirimkan salinan putusan perceraian ke Kemenag, karena Kemenag perlu mendapatkan akses tersebut," tuturnya.

Amar menjelaskan, dalam mengirimkan salinan putusan atau sebuah tembusan, jika dilakukan secara manual dipastikan akan memakan waktu.

Baca Juga: Jurus Sakti Mendatangkan Rezeki, Keberuntungan, Cukup Letakkan Tanaman Kemuning dan Aglonema di Teras Rumah

"Untuk efisiensi kami jalin kerjasama ini. Tujuannya supaya bisa mengirimkan salian putusan lewat email atau aplikasi lain yang tersinkronisasi antara PA dan Kemenag. Ini tidak memakan," jelas Amar.

Begitu pula perjanjian kerjasama dengan Lapas yang memiliki banyak warga binaan.

Perjanjian itu dilakukan agar mempermudah jika ada warga binaan yang harus menjalani persidangan dan wajib hadir di persidangan.

Baca Juga: Cara Mudah Budidaya Pohon Gaharu yang Menjanjikan Cuan, Komoditi Kayu Ekspor, Mobil Baru Bisa Dibawa Pulang

"Dengan perjanjian yang telah dilakukan, warga binaan tidak harus datang ke pengadilan. Warga binaan bisa mengikuti persidangan dengan aplikasi zoom," terang Amar.

Kepala Kemenag Kendal, Mahrus, mengatakan, kerjasama yang sama, sebelumnya telah dilakukan pihaknya bersama dengan PA.

Halaman:

Editor: Hendra Setiawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X