Dua Pemuda Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Salatiga, Rumah Kontrakan Dijadikan Tempat Transaksi

- Jumat, 24 Februari 2023 | 06:30 WIB
Dua tersangka pengedar sabu di wilayah Polres Salatiga ditangkap Tim Satresnarkoba berdasarkan laporan warga di rumah kontrakan mereka.  (SM/Surya Yuli P)
Dua tersangka pengedar sabu di wilayah Polres Salatiga ditangkap Tim Satresnarkoba berdasarkan laporan warga di rumah kontrakan mereka. (SM/Surya Yuli P)

SALATIGA, suaramerdeka.com - Dua orang pengedar norkoba jenis metamfetamina (sabu) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Salatiga

Penangkapan terhadap pelaku setelah petugas mendapat informasi di sekitar tempat tinggal salah satu pelaku, kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Tersangka diketahui adalah Rio Rizky Siswicaksono (25), warga Canden, Kelurahan Kutowinangun Lor, Kecamatan Tingkir Kota Salatiga, dan Septian Dwi Nugroho (29), warga Umbulsari Polanharjo Klaten. 

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Aglonema, Lidah Mertua dan Wijaya Kusuma, Disebut Tanaman Pembawa Keberuntungan dan Rezeki

''Keduanya dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1} UU RI 35/2006. Mereka diancam penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar,'' kata Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan didampingi Kasatresnarkoba AKP Asikin, saat memberikan keterangan pers di Pendapa Polres Salatiga.

Penangkapan tersangka setelah ada laporan masyarakat bahwa di RT 14 RW 1 Ringinawe, Kelurahan Ledok, Kecamatan Argomulyo, Salatiga sering digunakan transaksi narkoba

Tim Satresnarkoba Polres Salatiga mencurigai sebuah rumah kontrakan yang dihuni kedua tersangka dan langsung melakukan penangkapan.

Baca Juga: Niat dan Cara Puasa Weton dalam Tradisi Jawa, Bisa Terhindar dari Hal Buruk dan Dapat Rezeki

''Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, ditemukan barang bukti narkoba yang hendak dijual,'' tegas AKBP Feria Kurniawan.

Dari tangan tersangka disita sebuah tas kain hitam berisi satu botol plastik bening, yang berisi 12 paket sabu

Lalu tiga paket sabu dalam plastik klip warna bening dimasukkan ke dalam potongan sedotan warna ungu, dan beberapa paket sabu lainnya. 

Baca Juga: Tak Sekadar Penangkal Santet, Ini Manfaat Bambu Kuning yang Dipercaya Punya Kekuatan Gaib Dalam Primbon Jawa

Kemudian ada uang tunai, ponsel, gunting, timbangan, sedotan, dan lainnya.

''Kedua tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Salatiga, guna penyidikan lebih lanjut,'' ungkap Kapolres. ***

Halaman:

Editor: Hendra Setiawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X