JAKARTA, suaramerdeka.com - Penyanyi Dangdut Ridho Rhoma kembali ditangkap polisi terkait kasus penyalagunaan narkoba. Penangkapan ini adalah kali kedua setelah sebelumnya tersandung kasus yang sama.
Pada kasus sebelumnya Ridho Rhoma menjalani masa hukuman 1 tahun 6 bulan. Dia kemudian bebas pada 8 Januari 2020 dan berjanji memulai kehidupan baru yang lebih baik.
Belum lama bebas dari hukuman, Ridho Rhoma kembali mengulang kesalahan yang sama. Ia pun mengakui bahwa dirinya gagal untuk lepas dari candu narkoba.
Baca Juga: Ridho Rhoma Kembali Ditangkap Polisi, Dugaan Penyalaahgunaan Narkoba
Hal itu dia sampaikan saat jumpa pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Senin (8/2/2021). Ridho Rhoma meminta maaf karena tidak melawan kecanduannya akan narkoba.
"Saya ingin menyampaikan saya memohon maaf atas kegagalan saya tidak berusaha melawan adiksi saya," kata Ridho Rhoma kepada wartawan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).
Selain itu, Ridho Rhoma juga menyampaikan permintaan maaf kepada ayahnya, Rhoma Irama. Ridho Rhoma mengaku ingin sembuh dari narkoba.
Baca Juga: PPKM Mikro, Mendes PDTT Minta Optimalkan Dana Desa untuk Sukseskan Program Pemerintah
"Saya memohon maaf terutama kepada orang tua saya, Papa, Mama, kepada rekan-rekan kerja, kepada seluruh penggemar saya," sambung putra raja dangdut Rhoma Irama ini.
Ridho Rhoma mengaku ingin sembuh dari ketergantungan narkotika. "Saya ingin sembuh dan sekali lagi saya minta maaf," ucapnya.