JAKARTA, suaramerdeka.com - Penyanyi Dangdut Ridho Rhoma kembali berurusan dengan polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Ridho Rhoma ditangkap polisi pada 4 Februari 2021 lalu.
Kabar tersebut langsung dibenarkan Kabid Humas Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Minggu (7/2/2021).
"Benar MR (Muhammad Ridho Roma)," kata Yusri Yunus terkait penangkapan Ridho Rhoma yang kembali berurusan dengan narkotika.
Baca Juga: Mendagri Terbitkan Instruksi PPKM Mikro, Ini Aturannya
Menurut Yusri, saat ini pihak kepolisin sedang melakukan pemeriksaan terhadap Ridho Rhoma.
Sebagaimana diketahui, ini bukan pertama kali Ridho Rhoma terjerat kasus narkoba. Ridho Rhoma pernah ditangkap polisi karena narkoba pada 25 Maret 2017. Ridho ditangkap Satresnakoba Polres Metro Jakarta Barat.
Dalam penangkapannya saat itu, ditemukan bukti sabu seberat 0.7 gram beserta alat hisap. Dia divonis bersalah oleh hakim PN Jakarta Barat dan dihukum penjara selama 10 bulan dan rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.
Baca Juga: Ridho Rhoma Terima Divonis Sepuluh Bulan Penjara ...
Ridho Rhoma sempat menghirup udara bebas sebelum akhirnya terbit putusan kasasi nomor 570 K/PID.SUS/2019. Putusan itu memperberat hukumannya menjadi 1,5 tahun penjara.
Ridho Rhoma harus kembali masuk penjara untuk menjalani sisa hukumannya. Kemudian, Ridho Rhoma resmi bebas pada Januari 2020.