suaramerdeka.com - Nonton film porno, seolah menjadi tontonan yang lumrah bagi sebagian orang, baik pria maupun wanita atau yang sudah menikah maupun belum.
Islam telah mengajarkan kepada umatnya agar selalu menjaga pandangan dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah SWT.
Apalagi jika hal tersebut adalah sesuatu yang mendorong syahwat.
Baca Juga: Seks Oral Layak Dijadikan Foreplay, Ketika Berhubungan Suami Istri: Buya Yahya
Maka, diri ini harus berusaha keras untuk bisa menahan nafsu agar tidak terjerumus ke dalam lubang dosa.
Hukum menonton film BF menurut Islam merupakan salah satu hukum yang penting untuk diketahui umat Muslim.
Menonton film BF atau Blue film yang berisi berbagai adegan hubungan seksual dan aurat manusia menjadi hal yang banyak dilakukan oleh orang dewasa khususnya di budaya barat.
Berbeda dengan budaya timur, hal ini justru tabu untuk diperbincangkan bahkan dilarang dalam Islam.
Meski begitu, menonton film porno menjadi kebiasaan yang tidak baik bagi diri sendiri. Bahkan bisa membawa seseorang kepada perbuatan dosa.
Lalu, bagaimana dengan menonton film porno? Dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat.
Di mana ada yang menghukuminya boleh dengan syarat tertentu, tetapi ada juga yang melarang dengan tegas.
Hukum yang memperbolehkan untuk menonton film porno bagi pasangan suami-istri adalah pendapat dari Syihabuddin al-Qolyubi dalam kitab Hasyiyah al-Qalyubi.
Dijelaskan bahwa haram melihat sesuatu dari anggota perempuan ajnabiyyah, meski hal tersebut sudah terpisah darinya, seperti kuku atau rambut kemaluan.
Baik itu yang dilakukan dari balik kaca atau kain tenun tipis atau dalam air jernih.
Artikel Terkait
Suami Boleh Bersenang-senang dengan Istri, Kecuali Lewat Dubur, Selain itu Bebas: Buya Yahya
Bagaimana Menghapus Dosa Menonton Film dewasa dalam Islam? Kajian Buya Yahya
Seks Oral Sebagai Foreplay dalam Hubungan Seksual, Bolehkah? Buya Yahya
Larangan Seks Oral dalam Beberapa Agama dan Budaya, Hal Tabu Dibicarakan: Buya Yahya
Seks Oral Layak Dijadikan Foreplay, Ketika Berhubungan Suami Istri: Buya Yahya