Menjilat dan Mengulum Kemaluan Pasangan Pas Bercinta Bolehkah? Buya Yahya

- Minggu, 22 Januari 2023 | 21:19 WIB
Buya Yahya - hukum oral sex (instagram.com/pecinta_kalam_santun/)
Buya Yahya - hukum oral sex (instagram.com/pecinta_kalam_santun/)

suaramerdeka.com - Bagi masyarakat Indonesia yang kental dengan budaya timurnya, persoalan seksual masih sering dianggap sebagai persoalan yang tabu untuk dibicarakan, termasuk masalah oral sex.

Saat bercinta, rasanya gak lengkap tanpa seks oral. Meski bukan hal wajib, gak sedikit pasangan yang selalu melibatkan aktivitas mulut ketika bercinta.

Secara istilah oral sex atau hubungan seks oral bisa diartikan sebagai aktivitas seks yang menggunakan oral; bibir, rongga mulut, lidah bahkan gigi dan kemungkinan kerongkongan, untuk memberikan stimulasi seks pada organ genital / alat kelamin.

Baca Juga: Meriam Bellina Artis yang Awet Muda ini Mendapat Serangan Fisik, Hinaan, Makian dan Cubitan

Seks oral adalah sebuah rangsangan seksual menggunakan mulut dan lidah pada alat kelamin pasangan. Foreplay jenis ini diklaim pasangan lebih sensual dan intim.

Oral Seks, memuaskan suami atau istri dengan memakai mulut, tentu saja menjadi pokok pembahasan yang serius.

Tidak jarang seks oral dilakukan sebagai foreplay sebelum melakukan peneterasi

Baca Juga: Grogi Saat Manggung Ada Raffi dan Nagita, Ayu Ting Ting Jatuh di Panggung

Oral merupakan sebuah cara untuk memuaskan suami atau istri dengan memakai mulut, hal ini tentu saja menjadi polemik tersendiri untuk kalangan umat Islam, ada yang pro dan ada pula yang kontra dengan hal itu.

Banyak pasangan suami-istri yang enggan dan tidak nyaman melakukannya, karena minimnya pengetahuan mereka tentang oral sex dan kekhawatiran akan adanya dampak negatif yang ditimbulkannya bagi kesehatan.

Dalam beberapa kebudayaan oral sex dilarang dan bahkan dianggap sebagai perbuatan yang ilegal.

Baca Juga: Tanggapan Ibunda Anang Tentang Krisdayanti: Dia Gampang Terbawa Arus, Tidak Pernah Puas Dengan yang Dimiliki..

Yang mendasari penolakan sosial dan hukum ini adalah larangan agamawi yang kuat sejak berabad-abad lalu terhadap kontak oral-alat kelamin.

Selama berabad-­abad, pemuka agama percaya dan berkhotbah bahwa seks oral adalah tidak lazim dan melanggar hukum Tuhan.

Solusi yang umum disarankan pakar seksologi adalah mengubah posisi dan tidak monoton.

Halaman:

Editor: Ahmad Rifki

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Istitha'ah dalam Berhaji

Kamis, 1 Juni 2023 | 21:59 WIB

Pancasila dan Dukungan Kultural

Kamis, 1 Juni 2023 | 21:11 WIB

Kemandirian dalam Pernikahan Usia Dini

Kamis, 18 Mei 2023 | 19:30 WIB

KH Abul Fadhol, Ulama Zuhud Kelahiran Sedan

Kamis, 18 Mei 2023 | 19:23 WIB

Penamaan Tipologi Masjid di Indonesia

Kamis, 18 Mei 2023 | 18:51 WIB
X