suaramerdeka.com - Kebutuhan akan kepuasan biologis manusia dimulai saat dia akil baligh atau saat hormon testosteron (bagi laki-laki) telah mulai diproduksi.
Onani itu mengeluarkan sperma dengan benda yang kasar seperti tangan umpamanya, baik tangan sendiri maupun tangan orang lain, baik tangan perempuan atau tangan laki-laki dengan tujuan semata-mata mencari kepuasan dan kelezatan.
Pengertian masturbasi / onani, adalah mengeluarkan air mani dengan cara menggunakan salah satu anggota badan, misalnya tangan, untuk mendapatkan kepuasan seks.
Baca Juga: Ini Caranya Nonton TV di HP, Enak Mudah Bisa dibawa Ke Mana Aja, Gratis Lagi
Onani merupakan kegiatan seksual tanpa berhubungan intim dengan pasangan.
Dalam hal ini, orang tersebut menggunakan tangan atau sex toy untuk merangsang kemaluannya.
Onani adalah sebutan untuk pria, sedangkan untuk wanita biasanya disebut masturbasi.
Istilah Onani sendiri, berasal dari kata Onan, salah seorang anak dari Judas, cucu dari Jacob.
Dalam salah satu cerita di Injil, diceritakan bahwa Onan disuruh oleh ayahnya (Judas) untuk bersetubuh dengan istri kakaknya.
Namun Onan tidak bisa melakukannya sehingga saat mencapai puncaknya, dia membuang spermanya di luar, di kemudian hari tindakan ini dikenal dengan istilah azl.
Dari cerita Onan ini terdapat dua versi.
Ada yang berpendapat bahwa Onan berhubungan badan dengan istri kakaknya lalu membuang maninya di luar.
Dan ada juga yang menyebutkan bahwa Onan tidak menyetubuhi istri kakaknya, malainkan ia melakukan pemuasan diri sendiri karena ketidak beraniannya untuk menyetubuhi, sedangkan birahi di dada semakin memuncak, sehingga dari perbuatan Onan ini lahirlah istilah Onani sebagai penisbahan terhadap perbuatannya.
Artikel Terkait
Istimna atau Jildu Memuaskan Diri Dengan Tangan, Bagaimana Hukumnya? Buya Yahya
Istimna atau Jildu Diperbolehkan dengan 3 Syarat, Buya Yahya
Istimna Jildu atau Masturbasi Faktanya Penyaluran Syahwat Secara Mandiri, Hukumnya Haram, Buya Yahya
Hukum Istimna atau Jildu, Kenapa Diharamkan? Padahal Kan Sangat Membantu, Buya Yahya
Istimna atau Jildu Jelas Haram Hukumnya, bila Gak Kuat Nikah Aja, Buya Yahya