suaramerdeka.com - Hukum menonton film BF menurut Islam merupakan salah satu hukum yang penting untuk diketahui umat Muslim.
Menonton film BF atau Blue film yang berisi berbagai adegan hubungan seksual dan aurat manusia menjadi hal yang banyak dilakukan oleh orang dewasa khususnya di budaya barat.
Berbeda dengan budaya timur, hal ini justru tabu untuk diperbincangkan bahkan dilarang dalam Islam.
Baca Juga: Dude Itu Ternyata Singkatan Dua Desember, Memulai Bisnis Jogja Scrummy Di Yogyakarta, Mau Mampir?
Nonton film porno, seolah menjadi tontonan yang lumrah bagi sebagian orang, baik pria maupun wanita atau yang sudah menikah maupun belum.
Islam telah mengajarkan kepada umatnya agar selalu menjaga pandangan dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah SWT.
Apalagi jika hal tersebut adalah sesuatu yang mendorong syahwat.
Maka, diri ini harus berusaha keras untuk bisa menahan nafsu agar tidak terjerumus ke dalam lubang dosa.
Meski begitu, menonton film porno menjadi kebiasaan yang tidak baik bagi diri sendiri. Bahkan bisa membawa seseorang kepada perbuatan dosa.
Lalu, bagaimana dengan menonton film porno? Dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat.
Baca Juga: Hukum Oral Seks, Main Seks Pakai Mulut, Fantasi yang Luar Biasa, Buya Yahya
Di mana ada yang menghukuminya boleh dengan syarat tertentu, tetapi ada juga yang melarang dengan tegas.
Hukum yang memperbolehkan untuk menonton film porno bagi pasangan suami-istri adalah pendapat dari Syihabuddin al-Qolyubi dalam kitab Hasyiyah al-Qalyubi.
Artikel Terkait
Menjilat atau Mengulum Alat Kelamin, yang Disebut Oral Sex, Bagaimana Hukumnya? Buya Yahya
Masturbasi atau Onani Diperbolehkan dengan 3 Syarat, Buya Yahya
Dunia Sudah Gila, Anak Kelas 6 SD Sudah Berzina, Kenapa Bisa Begitu, Bagaimana Solusinya, Ini Kata Buya Yahya
Agar Syahwat Bangkit, Nonton Film Porno Dulu, Baru Berhubungan Suami Istri, Buya Yahya
Hukum Oral Seks, Main Seks Pakai Mulut, Fantasi yang Luar Biasa, Buya Yahya