Hukum Oral Se*s, Main Se*s Pakai Mulut, Fantasi yang Luar Biasa, Buya Yahya

- Kamis, 5 Januari 2023 | 21:54 WIB
Buya Yahya: hukum oral seks
Buya Yahya: hukum oral seks

suaramerdeka.com - Bagi masyarakat Indonesia yang kental dengan budaya timurnya, persoalan seksual masih sering dianggap sebagai persoalan yang tabu untuk dibicarakan, termasuk masalah oral sex.

Saat bercinta, rasanya gak lengkap tanpa seks oral. Meski bukan hal wajib, gak sedikit pasangan yang selalu melibatkan aktivitas mulut ketika bercinta.

Pembahasan urusan seks memang tetap menarik. Apalagi berdasarkan aturan dan sunah Rasulullah SAW.

Baca Juga: Meletup Darah Ki Kusumo, Meramalkan Bakal Ada Pejabat yang Berbuat Mesum dengan Artis

Namun, sebenarnya, apa itu seks oral?

Oral seks adalah bagian aktivitas persetubuhan yang biasanya dilakukan oleh pasangan sebagai bentuk kreasi atau fantasi gaya persetubuhan yang menggunakan oral atau mulut sebagai media untuk melakukannya, baik dari istri kepada suaminya, maupun sebaliknya.

Secara istilah oral sex atau hubungan seks oral bisa diartikan sebagai aktivitas seks yang menggunakan oral; bibir, rongga mulut, lidah bahkan gigi dan kemungkinan kerongkongan, untuk memberikan stimulasi seks pada organ genital / alat kelamin.

Baca Juga: Pesugihan Penglaris Ternyata Mempunyai Tanda atau Ciri yang Mudah Dilihat, Ustadz Dhanu

Oral sex adalah satu di antara model-model aktivitas stimulan seksual yang sering dilakukan, sebagai bentuk pemanjaan diri dalam seks yang biasa dilakukan sebagai foreplay sebelum coitus / bersetubuh,

dan terkadang dilakukan sebagai pengganti jima’, terutama ketika istri sedang haid atau alasan lainnya yang menyebabkan istri tidak bisa melayani suami.

Seks oral adalah sebuah rangsangan seksual menggunakan mulut dan lidah pada alat kelamin pasangan. Foreplay jenis ini diklaim pasangan lebih sensual dan intim.

Baca Juga: Agar Syahwat Bangkit, Nonton Film Porno Dulu, Baru Berhubungan Suami Istri, Buya Yahya

Oral Seks, memuaskan suami atau istri dengan memakai mulut, tentu saja menjadi pokok pembahasan yang serius.

Tidak jarang seks oral dilakukan sebagai fore play sebelum melakukan peneterasi

Oral seks merupakan aktivitas seksual bukan persetubuhan yang dilakukan dengan menggunakan mulut sebagai sarana untuk melakukan stimulan terhadap organ seksual pasangan dan memiliki dua istilah, pertama cunnilungus, kedua fellatio.

Halaman:

Editor: Ahmad Rifki

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Meneladani Siti Hajar dalam Mendidik Anak

Jumat, 9 Juni 2023 | 11:26 WIB

Menyambut Pemilu dengan Santun

Jumat, 9 Juni 2023 | 11:02 WIB

Istitha'ah dalam Berhaji

Kamis, 1 Juni 2023 | 21:59 WIB

Pancasila dan Dukungan Kultural

Kamis, 1 Juni 2023 | 21:11 WIB
X