Memuaskan Diri Dengan Tangan Biasa Disebut Onani atau Masturbasi, Gimana Hukumnya? Buya Yahya

- Selasa, 27 Desember 2022 | 13:52 WIB
Hukum onani atau masturbasi
Hukum onani atau masturbasi

suaramerdeka.com - Pengertian masturbasi / onani, adalah mengeluarkan air mani dengan cara menggunakan salah satu anggota badan, misalnya tangan, untuk mendapatkan kepuasan seks.

Onani, masturbasi, coli, main sabun, dan lain-lain, merupakan satu istilah untuk menyatakan kegiatan yang dilakukan seseorang dalam memenuhi kebutuhan seksualnya

Dengan menggunakan tangan maupun dengan menambahkan alat bantu berupa sabun atau benda-benda lain, sehingga dengannya dia bisa mengeluarkan mani dan membuat dirinya lebih tenang.

Baca Juga: Terciduk Amanda Manopo dan Arya Saloka Pakai Cincin Couple, Benarkah Ikatan Cinta Keduanya Sudah..???

Kebutuhan akan kepuasan biologis manusia dimulai saat dia akil baligh atau saat hormon testosteron (bagi laki-laki) telah mulai diproduksi.

Onani adalah mengeluarkan sperma dengan benda yang kasar seperti tangan umpamanya, baik tangan sendiri maupun tangan orang lain, baik tangan perempuan atau tangan laki-laki dengan tujuan semata-mata mencari kepuasan dan kelezatan.

Onani merupakan kegiatan seksual tanpa berhubungan intim dengan pasangan.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Bakal Menikah Dengan Sang Kekasih Boy William

Dalam hal ini, orang tersebut menggunakan tangan atau sex toy untuk merangsang kemaluannya.

Onani adalah sebutan untuk pria, sedangkan untuk wanita biasanya disebut masturbasi.

Istilah Onani sendiri, berasal dari kata Onan, salah seorang anak dari Judas, cucu dari Jacob.

Dalam salah satu cerita di Injil, diceritakan bahwa Onan disuruh oleh ayahnya (Judas) untuk bersetubuh dengan istri kakaknya.

Baca Juga: Mau Bisnis Besar? Niat Memang Modal Utama, Awal yang Susah Berakhir Dengan Indah, Bisnis di 2023

Namun Onan tidak bisa melakukannya sehingga saat mencapai puncaknya, dia membuang spermanya (mani) di luar (di kemudian hari tindakan ini dikenal dengan istilah azl (dalam bahasa Arab) atau coitus interruptus (dalam istilah kedokterannya).

Dari cerita Onan ini terdapat dua versi.

Halaman:

Editor: Ahmad Rifki

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kemandirian dalam Pernikahan Usia Dini

Kamis, 18 Mei 2023 | 19:30 WIB

KH Abul Fadhol, Ulama Zuhud Kelahiran Sedan

Kamis, 18 Mei 2023 | 19:23 WIB

Penamaan Tipologi Masjid di Indonesia

Kamis, 18 Mei 2023 | 18:51 WIB
X