suaramedeka.com - Di era internet saat ini, film porno terlalu mudah diakses. Betapa tidak link film dewasa sangat mudah dijumpai.
link film esek esek ini begitu beterbaran di dunia internet, lalu apa hukumnya secara Islam?
Nonton film porno seolah menjadi tontonan yang lumrah bagi sebagian orang, baik pria maupun wanita atau yang sudah menikah maupun belum.
Dalam salah satu acara tausiah Buya Yahya, ada seseorang yang menyampaikan pertanyaan berkaitan dengan hal menonton film porno
Pertanyaannya, apakah menonton film porno boleh dilakukan atau tidak menurut pandangan hukum Islam?
Bagaimana hukum Nonton film porno menurut pandangan Buya Yahya?
Dikutip dari YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan hukum menonton film porno.
Baca Juga: Alhamdulillah Agnes Akhirnya Mualaf Masuk Islam, Usai Dulu Murtad kan Pacar nya Pindah Agama
"Secara syariat tidak dibenarkan membangkitkan syahwat dan itu merusak kejiwaan seseorang.
Jangan percaya dengan fatwa picisan kalau suami istri nonton porno bangkitkan syahwat,
itu adalah kegilaan," kata Buya Yahya.
Lalu bagaimana jika menontonnya dengan tujuan untuk meningkatkan gairah nafsu suami istri?
Buya Yahya melanjutkan, dengan nonton video seperti itu bukan meningkatkan syahwat karena istrinya, tapi karena apa yang di tontonnya.
Baca Juga: Amanda Manopo Dirikan Masjid, Apa Sebenarnya Agama si Bintang Ikatan Cinta? Benarkah Sudah Mualaf?
Artikel Terkait
Demi Membangkitkan Nafsu, Saya Harus Nonton BF (Film Porno) Dulu, Boleh Ya? Pertanyaan Kepada Buya Yahya.
Rajin Sholat Tapi Suka dengan Nonton Film Porno? Begini Tanggapan Ustaz Adi Hidayat
Suami Suka Film Porno Lalu Ketahuan Istri, Kini Istri jarang Disentuh Padahal Butuh, Ini Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya: Gimana Hukumnya Nonton Film Porno Menurut Hukum Islam?
Buya Yahya: Nonton Film Porno Agar Kekuatan Dan Gaya Seks Bertambah, Bolehkah??
Sangat Seksi dan Cantik!! 4 Bintang Porno ini Ternyata Keturunan Timur Tengah
Penikmat Film Porno Faktanya Tak Cuma Pria, Begini Alasan Wanita juga Suka