suaramedeka.com - Nonton film porno seolah menjadi tontonan yang lumrah bagi sebagian orang, baik pria maupun wanita atau yang sudah menikah maupun belum.
Dalam salah satu acara tausiah Buya Yahya, ada seseorang yang menyampaikan pertanyaan berkaitan dengan hal menonton film porno
Pertanyaannya, apakah menonton film porno boleh dilakukan atau tidak menurut pandangan hukum Islam?
Baca Juga: Indonesia Sebenarnya Bisa Manfaatkan Kondisi Ketahanan Ekonomi Dalam Negeri untuk Tarik Investor
Bagaimana Hukum Nonton Film Porno menurut pandangan Buya Yahya?
Dikutip dari YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan hukum menonton film porno.
"Secara syariat tidak dibenarkan membangkitkan syahwat dan itu merusak kejiwaan seseorang. Jangan percaya dengan fatwa picisan kalau suami istri nonton porno bangkitkan syahwat, itu adalah kegilaan," kata Buya Yahya.
Baca Juga: Wow, Ada Tenda Sakinah untuk 'Ena-ena' di Pengungsian Gempa Cianjur, Nitizen: Sempet-sempetnya
Lalu bagaimana jika menontonnya dengan tujuan untuk meningkatkan gairah nafsu suami istri?
Buya Yahya melanjutkan, dengan nonton video seperti itu bukan meningkatkan syahwat karena istrinya, tapi karena apa yang di tontonnya.
Artikel Terkait
Film Esek-esek Demi Membangkitkan Nafsu Syahwat Suami Istri, Bolehkah? Buya Yahya
Suami Suka Film Porno Lalu Ketahuan Istri, Kini Istri jarang Disentuh Padahal Butuh, Ini Penjelasan Buya Yahya
Ngeri Banget, Nasib Orang yang Punya Pesugihan di Alam Barzah, Benarkah jadi Budak Kera? Ini kata Buya Yahya
Buya Yahya: Gimana Hukumnya Nonton Film Porno Menurut Hukum Islam?
Buya Yahya: Nonton Film Porno Agar Kekuatan Dan Gaya Seks Bertambah, Bolehkah??