SUARAMERDEKA.COM - Riba merupakan salah satu kegiatan melebihkan dalam pinjaman.
Artinya, jika ada peminjam yang diminta mengembalikan lebih dari apa yang dipinjam, itulah riba.
"Riba ini sangat dibenci oleh Allah," kata Habib Muhammad bin Anies Shahab, dilansir dari YouTube Binanies TV, 1 Desember 2022.
Contoh sederhana, jika seorang meminjam sejuta, namun diminta mengembalikan lebih tinggi dari sejuta.
"Misalkan dia meminjam ke Bank atau ke orang lain Rp1 juta, dengan perjanjian mengembalikan Rp1.250 ribu, itu pasti haram, tidak diragukan lagi," tambahnya.
Baca Juga: Aqua Plant Klaten - Pemprov Jateng, Kampanye EBT Melalui Energi Matahari
Allah SWT berfirman, 'Hai orang-orang beriman bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan semua yang ada dari riba kalau kamu memang beriman'.
Padalah dalam ayat ini sudah jelas mengenai himbauan agar menjauhi riba.
Namun masih banyak umat muslim yang belum memahami, atau bahkan apatis terhadapnya.
Bahkan jika masih ngeyel, pelaku riba akan diperangi oleh Allah dan Rosulnya.
Artikel Terkait
Minimalkan Phobia Riba Terhadap Perbankan
Hijrah Tinggalkan Riba, Hidup Tenang Tanpa Utang
Perbankan Syariah Hati-hati Sikapi Masyarakat Anti Riba
Gerakan Anti Riba Serukan Pilih Hafidz Hanies
BMT UMY Gencar Lakukan Pembebasan Utang Riba
Infak Persempit Gerak Pelaku Riba
Rizky Billar Tidak Suka Berhutang, Karena Menghindari Riba
Ingin Beli Rumah KPR Tapi Takut Riba, Buya Yahya Bagikan Tips Sesuai Syariat Islam