suaramerdeka.com - Nonton film porno seolah menjadi tontonan yang lumrah bagi sebagian orang, baik pria maupun wanita atau yang sudah menikah maupun belum.
Dalam salah satu acara tausiah Buya Yahya, ada seseorang yang menyampaikan pertanyaan berkaitan dengan hal menonton film porno
Pertanyaannya, apakah menonton film porno boleh dilakukan atau tidak menurut pandangan hukum Islam?
Baca Juga: Posisi Menentukan Prestasi, Seni Bercinta Hot Ala Kamasutra
Bagaimana Hukum Nonton Film Porno menurut pandangan Buya Yahya?
Dikutip dari YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan hukum menonton film porno.
"Secara syariat tidak dibenarkan membangkitkan syahwat dan itu merusak kejiwaan seseorang. Jangan percaya dengan fatwa picisan kalau suami istri nonton porno bangkitkan syahwat, itu adalah kegilaan," kata Buya Yahya.
Baca Juga: Aduuuhh... Harga STB Kok Naik Ya, Mahal Sekarang, Setelah TV Analog Dimatikan
Lalu bagaimana jika menontonnya dengan tujuan untuk meningkatkan gairah nafsu suami istri?
Buya Yahya melanjutkan, dengan nonton video seperti itu bukan meningkatkan syahwat karena istrinya, tapi karena apa yang di tontonnya.
Artikel Terkait
Film Porno Demi Membangkitkan Nafsu Suami Istri, Boleh atau Tidak? Menurut Buya Yahya
Demi Membangkitkan Nafsu, Saya Harus Nonton BF (Film Porno) Dulu, Boleh Ya? Pertanyaan Kepada Buya Yahya.
Film Esek-esek Demi Membangkitkan Nafsu Syahwat Suami Istri, Bolehkah? Buya Yahya
Bagaimana Hukumnya Merokok, Halal Atau Haram? Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Ustadz Abdul Somad: Ijazah Sholawat Yang Akan Mendatangkan Rezeki Dari Segala Penjuru
Ustadz Abdul Somad: Baca Ini Yakin Bebas Dari Tuyul Maupun Makhluk Halus Lainnya
Buya Yahya: Gimana Hukumnya Nonton Film Porno Menurut Hukum Islam?