JAKARTA, suaramerdeka.com - Bagi umat Islam, tentu saja sebutan ijtihad tidak asing terdengar, khususnya saat mempelajari hukum Islam.
Secara etimologi, Ijtihad adalah pencurahan segenap kemampuan untuk menetapkan hukum-hukum syara' yang bersifat 'amaliyah melalui upaya penetapan hukum.
Secara sederhana, dapat dikatakan bahwa ijtihad adalah usaha mengetahui hukum dengan mengerahkan kemampuan (ilmu) secara maksimal.
Serta, dalam Ijtihad itu sendiri berbeda dengan kegiatan mencari hukum dengan cara biasanya.
Baca Juga: Gak Perlu Pakai Semir, Cukup dengan Air Ini Uban Hilang Rambut pun Kembali Hitam
Menurut ahli fiqih, kegiatan tersebut tidak bisa disebut ijtihad. karena hanya mengerahkan kekuatan serta kemampuan minimal dalam mencari dalilnya.
Dikutip dari buku Maqashid Al-Quran: Studi dalam Menyingkap Spirit dan Nilai-Nilai Luhur Al-Quran yang ditulis oleh Ainol Yaqin tahun 2017, dijelaskan bahwa ijtihad merupakan kerja intelektual yang amat diperlukan sepanjang masa.
Karena kasus baru yang hadir sejalan dengan berkembangnya peradaban manusia.
Ijtihad menjadi jawaban bagi para ahli di bidang ilmu Islam dalam menghadapi perubahan sikap manusia seiring berkembangnya zaman.
Baca Juga: Wahai Pecinta Kereta, Tiket Libur Tahun 2023 Tidak Akan Kehabisan! Cek Infonya Disini…
Artikel Terkait
Uang Ngepas, Berangkat Haji Atau Umroh Dulu yang Pantas?
Gus Miftah: Makna Lagu Gundul Gundul Pacul, Ternyata Sangat Dalam, Tak Sekedar Nyanyian
Tau Ga Makna dan Arti Gundul Gundul Pacul? Ini Peran Wali Songo kata Gus Miftah: Syarat Makna Islam
Kisah Wali: Pura-pura Tidur Waktu Disuruh Ibunya, Membuatnya Jadi Ahli Neraka
Cara Menenangkan Pikiran Saat Dilanda Suatu Masalah, Begini Penjelasan Habib Ja'far