suaramerdeka.com - Nonton film porno seolah menjadi tontonan yang lumrah bagi sebagian orang, baik pria maupun wanita atau yang sudah menikah maupun belum.
Dalam salah satu acara tausiah Buya Yahya, ada seseorang yang menyampaikan pertanyaan berkaitan dengan hal menonton film porno.
Pertanyaannya, apakah menonton film porno boleh dilakukan atau tidak menurut pandangan hukum Islam?
Baca Juga: Yang Memiliki Tanda Ini Bakal Kaya Raya, Harta Melimpah seperti Crazy Rich
Bagaimana Hukum Nonton Film Porno menurut pandangan Buya Yahya?
Dikutip Desk Jabar dari YouTube Al Bahjah Tv, Buya Yahya menjelaskan hukum menonton film porno.
"Secara syariat tidak dibenarkan membangkitkan syahwat dan itu merusak kejiwaan seseorang. Jangan percaya dengan fatwa picisan kalau suami istri nonton porno bangkitkan syahwat, itu adalah kegilaan," kata Buya Yahya.
Lalu bagaimana jika menontonnya dengan tujuan untuk meningkatkan gairah nafsu suami istri?
Baca Juga: Ustadz Abdul Somad: Baca Ini Yakin Bebas Dari Tuyul Maupun Makhluk Halus Lainnya
Buya Yahya melanjutkan, dengan nonton vodeo seperti itu bukan meningkatkan syahwat karena istrinya, tapi karena apa yang di tontonnya.
Karena hal itu, Buya Yahya tegaskan kalau beranggapan menonton film porno bersama suami atau istri, dapat membangkitkan syahwat, salah besar.
Artikel Terkait
Film Porno Demi Membangkitkan Nafsu Suami Istri, Boleh atau Tidak? Menurut Buya Yahya
Demi Membangkitkan Nafsu, Saya Harus Nonton BF (Film Porno) Dulu, Boleh Ya? Pertanyaan Kepada Buya Yahya.
Film Esek-esek Demi Membangkitkan Nafsu Syahwat Suami Istri, Bolehkah? Buya Yahya
Suami Suka Film Porno Lalu Ketahuan Istri, Kini Istri jarang Disentuh Padahal Butuh, Ini Penjelasan Buya Yahya
Ngeri Banget, Nasib Orang yang Punya Pesugihan di Alam Barzah, Benarkah jadi Budak Kera? Ini kata Buya Yahya