SEMARANG, suaramerdeka.com – Ketua Majelis Ketua Majelis Masyayikh KH Abdul Ghofarrozin mengkhawatirkan maraknya pseudo pesantren.
Adapun ulama yang dimaksud pesantren abal-abal atau ulama palsu seiring penetapan UU No. 18/2019 Tentang Pesantren.
Sebelum adanya UU Pesantren, tahun 2016 jumlah pesantren di Indonesia sekitar 25.000-26.000.
Baca Juga: Tak Masuk Skuat Brasil untuk Piala Dunia 2022, Ini Pesan Menyentuh Roberto Firmino
Namun, pada saat terbit UU Pesantren tahun 2019 bertambah pesat menjadi 28.900 dan tahun 2022 bertambah lagi menjadi sekitar 38.000.
“Maka, pseudo pesantren harus dilawan,” tegas Gus Rozin dalam Halaqah Ulama Nusantara, di Hotel Ciputra Simpanglima Semarang, Selasa 8 November 2022.
Pengasuh Pondok Pesantren Maslakul Huda (PPMH) Kajen, Margoyoso Pati itu menduga, kenaikan tersebut karena ada pesantren yang didirikan hanya untuk mendapatkan fasilitas dari negara.
Baca Juga: Update Terbaru! Harga Komoditas Emas di Pegadaian, 9 November 2022: Antam, UBS, dan Retro Stagnan
“Pesantren sebagai konsekuensi dari pelaksanaan UU Pesantren, sehingga pesantren-pesantren ini sebenarnya tidak memenuhi syarat dan rawan terjadi penyimpangan."
"Mendirikan pesantren bukan karena li maslahatil ummah (untuk kebaikan umat) tetapi karena tujuan lain,” katanya.
Artikel Terkait
PKB Minta Pemkot Semarang Tingkatkan Perhatian kepada Pesantren
Kiai Ibrahim Jawar, Perintis Dua Pesantren
FKPP Siap Jadikan Pondok Pesantren Tempat Pembangunan SDM Tangguh Cinta NKRI
Majelis Masyayikh Sepakati Standar Mutu Pesantren, Sosialisasikan Undang-Undang Pesantren di Kendal
Silatnas III Bu Nyai Nusantara Bakal Bahas Aneka Permasalahan Pesantren Putri