Hitung Weton Tentukan Nasib Pernikahan, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam? Buya Yahya Beri Penjelasan

- Selasa, 5 Juli 2022 | 20:45 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum Islam menentukan nasib dan masa depan pernikahan lewat perhitungan Weton (YouTube/Al-Bahjah TV)
Buya Yahya menjelaskan hukum Islam menentukan nasib dan masa depan pernikahan lewat perhitungan Weton (YouTube/Al-Bahjah TV)

SUARANERDEKA.COM - Bagaimana hukumnya dalam Islam menentukan nasib dan masa depan sebuah pernikahan melalui perhitungan weton Primbon Jawa? Buya Yahya memberikan penjelasannya.

Tak dipungkiri, sebagian orang, khususnya mereka yang lahir di tengah kultur Jawa yang masih kental, masih memercayai perhitungan weton.

Karena hal inilah, tidak sedikit dari pasangan yang akan menikah batal melangsungkan pernikahan karena perhitungan weton tidak pas atau sesuai.

Baca Juga: HUT Bhayangkara ke-76, Pesan Jokowi, Polisi Harus Hati Hati Dalam Bekerja

Mereka masih percaya, kecocokan perhitungan weton memengaruhi masa depan pernikahan.

Lalu, bagaimana Islam memandang hal tersebut?

Buya Yahya tak memungkiri hitungan weton Jawa memang ada, dan masih sangat dipercaya sebagian masyarakat.

Namun, hal ini tidak dibenarkan untuk meramalkan nasib. Karena bagaimanapun nasib berada di tangan Allah Swt.

Baca Juga: HUT Bhayangkara ke-76, Pesan Jokowi, Polisi Harus Hati Hati Dalam Bekerja

Buya Yahya menegaskan untuk menentukan kecocokan pasangan yang akan menikah dengan menggunakan hitungan weton tidak diperbolehkan dalam Islam.

"Menghitung hari, tujuan yang diperkenankan adalah mencari tujuan yang sama antara keluarga dan keluarga. Misalnya hari senin sibuk, selasa gabisa, oh hari ahad sama-sama libur, nah itu boleh kalau menghitung begitu," ujarnya dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV.

"Tapi kalau menghitung saya lahir rebo legi nggak boleh menikah dengan yang lahirnya selasa kliwon, itu nggak ketemu jodohnya, ya bukan begitu dan itu tidak dibenarkan," sambungnya.

Editor: Edyna Ratna Nurmaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kemandirian dalam Pernikahan Usia Dini

Kamis, 18 Mei 2023 | 19:30 WIB

KH Abul Fadhol, Ulama Zuhud Kelahiran Sedan

Kamis, 18 Mei 2023 | 19:23 WIB

Penamaan Tipologi Masjid di Indonesia

Kamis, 18 Mei 2023 | 18:51 WIB
X