SUARAMERDEKA.COM - Sebagaimana yang telah diketahui, umat muslim Indonesia akan menyambut Hari Raya Idul Adha 1443 H pada tanggal 9 Juli 2022 mendatang.
Iduladha adalah sebuah hari raya dalam agama Islam.
Hari ini memperingati peristiwa kurban, yaitu ketika Nabi Ibrahim bersedia mengorbankan putranya Isma'il sebagai wujud kepatuhan terhadap Allah.
Momen Lebaran ini diperingati muslim dengan menyembelih hewan kurban.
Hewan yang disembelih yaitu sapi, kerbau, dan kambing atau domba. Sebagai simbol syukur, biasanya hewan kurban yang sudah disembelih akan dibagikan kepada mereka yang berhak.
Lantas siapa saja kelompok yang berhak menerima daging kurban.
Baca Juga: Tepis Isu Gaji Besar, Presiden ACT Ibnu Khajar: Penyebutan Rp250 Juta Sumbernya dari Mana
Berikut uraiannya sebagaimana dilansir dari laman baznas.go.id.
1. Shohibul kurban
Orang yang berkurban atau disebut shohibul kurban berhak mendapatkan 1 per 3 daging kurban.
Perlu diingat, orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.
Baca Juga: Film Hunt Resmi Rilis Poster Terbaru bersama Masing-masing Karakter Mereka
2. Tetangga sekitar, teman, dan kerabat
Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan.
Artikel Terkait
Bagaimana Menyembelih Hewan Kurban di Masa Wabah PMK, Ini Panduan DMI Kota Semarang
Tips Mengolah Daging Kurban agar Aman dari Wabah PMK
Jelang Lebaran Haji, Ini 4 Zodiak Diramalkan Mendapat Rezeki Tambahan untuk Bisa Kurban Sapi
Belum Bisa Berkurban Sapi atau Kambing, Bolehkah Kurban Ayam?