3 Kelompok yang Berhak Menerima Daging Kurban, Bolehkah Orang yang Berkurban?

- Selasa, 5 Juli 2022 | 14:34 WIB
Foto Ilustrasi Hewan Kurban / Zameen.com
Foto Ilustrasi Hewan Kurban / Zameen.com

SUARAMERDEKA.COM - Sebagaimana yang telah diketahui, umat muslim Indonesia akan menyambut Hari Raya Idul Adha 1443 H pada tanggal 9 Juli 2022 mendatang.

Iduladha adalah sebuah hari raya dalam agama Islam.

Hari ini memperingati peristiwa kurban, yaitu ketika Nabi Ibrahim bersedia mengorbankan putranya Isma'il sebagai wujud kepatuhan terhadap Allah.

Baca Juga: Qatar Larang Seks Bebas di Piala Dunia 2022, Akankah Membuat Cristiano Ronaldo Segera Menikahi Kekasihnya?

Momen Lebaran ini diperingati muslim dengan menyembelih hewan kurban.

Hewan yang disembelih yaitu sapi, kerbau, dan kambing atau domba. Sebagai simbol syukur, biasanya hewan kurban yang sudah disembelih akan dibagikan kepada mereka yang berhak.

Lantas siapa saja kelompok yang berhak menerima daging kurban.

Baca Juga: Tepis Isu Gaji Besar, Presiden ACT Ibnu Khajar: Penyebutan Rp250 Juta Sumbernya dari Mana

Berikut uraiannya sebagaimana dilansir dari laman baznas.go.id.

1. Shohibul kurban

Orang yang berkurban atau disebut shohibul kurban berhak mendapatkan 1 per 3 daging kurban.

Perlu diingat, orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.

Baca Juga: Film Hunt Resmi Rilis Poster Terbaru bersama Masing-masing Karakter Mereka

2. Tetangga sekitar, teman, dan kerabat

Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan.

Halaman:

Editor: Edyna Ratna Nurmaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Meneladani Siti Hajar dalam Mendidik Anak

Jumat, 9 Juni 2023 | 11:26 WIB

Menyambut Pemilu dengan Santun

Jumat, 9 Juni 2023 | 11:02 WIB

Istitha'ah dalam Berhaji

Kamis, 1 Juni 2023 | 21:59 WIB

Pancasila dan Dukungan Kultural

Kamis, 1 Juni 2023 | 21:11 WIB
X