SUARAMERDEKA.COM - Ingin berkurban tapi masih ragu karena merasa belum mampu? menabung untuk Kurban sesuai Syariat merupakan alternatif yang bisa kita lakukan untuk mewujudkan Syiar Agama.
Tabungan untuk Kurban merupakan sarana dalam mewujudkan suatu ibadah Kurban. Hukum asal pada wasilah (sarana) adalah mubah (boleh), selama tidak ada dalil yang melarang. Hal tersebut dijelaskan oleh Syaikh as sa’di, ulama ahli fikih.
Dalam kaidah fiqih disebutkan; al wasaail laha ahkamul maqashid (wasilah/sarana memiliki hukum yang sama dengan tujuan) yakni jika tujuannya baik maka sarana harus baik dan melalui sarana tersebut maka orang yang melakukannya, akan mendapatkan pahala. Jadi, tabungan Kurban itu hukumnya boleh.
Baca Juga: Tak Hanya Sekali Tampil di Jerman, Ini 7 Fakta Menarik Nasida Ria Semarang
Untuk itulah, sebagai wujud rasa syukur akan janji surga, Allah perintahkan kaum muslimin untuk shalat dan menyembelih Kurban.
Allah Ta'ala berfirman,
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ . فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Sesungguhnya Aku telah memberikan kepadamu telaga al-Kautsar. Karena itu kerjakanlah shalat karena Tuhanmu dan sembelihlah qurban.” (QS. al-Kautsar: 1 – 2).
Berdasarkan pendapat 3 ulama tafsir zaman tabiin, Qatadah, Atha’, dan Ikrimah – ahli tafsir murid Ibnu Abbas –, makna perintah shalat dalam ayat itu adalah shalat id, dan perintah menyembelih adalah menyembelih Kurban. (Tafsir al-Qurthubi, 20/218).
Baca Juga: Viral Wanita Asal Batang Menikah dengan Lee Minho, Mas Kawinnya Bikin Salfok
Dari tafsir tersebut, Ustadz Ammi Nur Baits, berpendapat bahwa Idul Adha merupakan kesempatan bagi kita untuk bisa menjalankan perintah dalam ayat ini. Karena itulah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menekankan agar umatnya selalu berkurban.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ, فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا
“Barangsiapa yang memiliki kelapangan rezeki, namun tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ahmad 8273, Ibnu Majah 3123, dan sanad hadits dihasankan al-Hafizh Abu Thohir).
Untuk ikut mengamalkan ayat di atas, berkurban di hari Idul Adha merupakan amal paling mulia.
Artikel Terkait
Pemerintah Gerak Cepat Kendalikan PMK, Jamin Ketersediaan Hewan Kurban
PMK Mewabah, Konsumen Diminta Cermat Pilih Lokasi Pembelian Hewan Kurban
Minimalisasi PMK, Hewan untuk Kurban Harus Ada Surat Sehat
Cara Memilih Hewan Kurban untuk Idul Adha 2022 yang Ideal
Bingung Memilih Kambing untuk Kurban Idul Adha? Begini Kriterianya Berdasarkan Sunnah Rasul
Hendi Buat Surat Edaran Pelaksanaan Kurban, Antisipasi PMK di Semarang