Hukum Membayar Zakat yang Diberikan Kepada Saudara yang Tidak Mampu Beserta Fatwa dan Dalilnya

- Kamis, 21 April 2022 | 15:50 WIB
Ilustrasi membayar zakat (pixabay/emaji-4642101)
Ilustrasi membayar zakat (pixabay/emaji-4642101)

 

SUARAMERDEKA.COM - Islam telah mengatur secara jelas bagaimana umat muslim harus membayar zakat untuk membersihkan hartanya.

Zakat sendiri terbagi menjadi beberapa jenis, seperti zakat penghasilan, zakat maal, dan zakat fitrah, yang afdolnya ditunaikan sebelum sholat idul fitri.

Lalu bagaimana hukumnya, memberikan zakat kepada saudara kandung yang kurang mampu?

Baca Juga: Zakat Fitrah Sebaiknya Berupa Makanan Pokok, Begini 4 Poin Penjelasan Menurut Ulama Syafi’iyah

Dilansir suaramerdeka.com dari kanal YouTube Yufid.TV - Pengajian & Ceramah Islam, 21 April 2022, zakat boleh diberikan, asalkan memenuhi 2 syarat.

Syarat yang pertama, saudara tersebut termasuk dalam kategori yang berhak mendapatkan zakat.

Delapan golongan tersebut, meliputi:

Baca Juga: Perajin Tahu-tempe Sambut Gembira Harga Baru Kedelai, Kopti Salatiga Jual Kedelai Selisih Harga Pasar

1. Fakir

2. Miskin

3. Gharim (orang yang terlilit hutang untuk kebutuhan hidup)

4. Muallaf (orang yang baru pindah agama ke Islam)

5. Sabilillah (orang yang berjihad, kegiatan dakwah)

Halaman:

Editor: Edyna Ratna Nurmaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Istitha'ah dalam Berhaji

Kamis, 1 Juni 2023 | 21:59 WIB

Pancasila dan Dukungan Kultural

Kamis, 1 Juni 2023 | 21:11 WIB

Kemandirian dalam Pernikahan Usia Dini

Kamis, 18 Mei 2023 | 19:30 WIB

KH Abul Fadhol, Ulama Zuhud Kelahiran Sedan

Kamis, 18 Mei 2023 | 19:23 WIB
X