Suaramerdeka.com - Bulan Ramadhan 2022 akan sebentar lagi, yang diperkirakan puasa tahun ini jatuh pada 2 April 2022 menurut versi Muhammadiyah.
Lalu bagaimana hukum puasa Ramadhan 2022, jika masih memiliki hutang puasa pada tahun sebelumnya?
Hutang puasa diperbolehkan selama ada unsur syar'i yang memperbolehkan.
Di antaranya untuk wanita yang sedang haid, hamil, atau menyusui yang khawatir akan kesehatan buah hatinya.
Baca Juga: Neptu Kecil, Primbon Jawa Sebut Selasa Wage Berjodoh dengan 8 Weton Ini
Contoh lain diperbolehkan tidak puasa jika seseorang sedang sakit dan harus meminum obat.
Lalu sebaiknya, seberapa banyak meninggalkan puasa, hendaknya dicatat dengan baik untuk mempersiapkan pembayaran puasa jika sudah siap dan tidak berhalangan.
Dilansir suaramerdeka.com dari kanal YouTube TAMANSURGA.NET, 29 Maret 2022, Ustadz Abdul Somad memberikan penjelasannya.
Dalam sebuah Hadist, disebutkan bahwa seorang muslim tidak diperbolehkan untuk berpuasa setelah malam Nisfu Syaban.
Baca Juga: Pengurus JSIT Jawa Tengah Dilantik, Zaenal Abidin: Mari Berkolaborasi Majukan Pendidikan
Namun hal ini dijelaskan oleh Ustadz Abdul Somad diperbolehkan jika puasa tersebut adalah puasa Qodha, Kafarat, Fidyah diperbolehkan.
"Maka bayarlah hutang yang kemaren," ujar Ustadz Abdul Somad.
Ia menjelaskan hal ini tidak boleh ditawar, sebab hukumnya sudah jelas untuk umat muslim.
Bahkan jika ada seseorang yang meninggal sebelum membayar hutang puasa, maka diwajibkan ahli warisnya membayar puasa tersebut.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 29 Maret 2022: Keuangan Aries dalam Bahaya, Gemini Awas! Konflik Besar Menghampiri
Artikel Terkait
MUI Bekasi Minta Warung Makan Tutup Pada Siang Hari Saat Puasa Nanti
Resep dan Cara Membuat Es Pisang Ijo, Cocok untuk Menu Buka Puasa
Puasa Ramadhan 2022 Segera Tiba, Berikut Niat dan Tata Cara Mandi Wajib Bagi Umat Muslim
10 Menu Buka Puasa Mudah dan Nikmat, Lengkap dengan Bahan dan Cara Membuatnya
Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 2022 Untuk Wilayah Padang dan Sekitarnya, Download di Sini